Berita Terbaru

Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Beri Sosialisasi SOP Sistem Keamanan Kantor Pemerintah dalam Menghadapi Ancaman dan Serangan Terorisme

Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Beri Sosialisasi SOP Sistem Keamanan Kantor Pemerintah dalam Menghadapi Ancaman dan Serangan Terorisme

Jakarta -  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme senantiasa mendorong kesiapsiagaan nasional segenap komponen bangsa terhadap ancaman dan serangan terorisme. Obyek vital negara, kantor-kantor pemerintah, transportasi, pusat keramaian dan fasilitas publik lainnya rentan menjadi target serangan teror sehingga harus ada upaya pengamanan yang terintegrasi. Dalam hal ini BNPT memandang perlu untuk menyusun Prosedur Operasional Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) Sistem Pengamanan dalam hal ini Kantor Pemerintah.

Masuk tahapan final rangkaian penyusunan prosedur, Subdirektorat Pengamanan Lingkungan di bawah naungan Direktorat Perlindungan BNPT menggelar sosialisasi SOP Sistem Keamanan Kantor Pemerintah dalam Menghadapi Ancaman Terorisme Tahun Anggaran 2020 di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta (1/10).

Hadir dalam acara ini perwakilan peserta dari Kementerian Dalam Negeri RI, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Dinas Kesehatan serta perwakilan pemerintah daerah Kota Bima, Kabupaten Poso, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Mnaggarai Barat. Sementara itu sebagai narasumber hadir Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT, Kol. (Czi) Rahmad Suhendro, Anug Kurniawan, Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan Peneliti Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si.

Membuka acara secara resmi, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, menjelaskan bahwa adanya pergeseran pola aksi terorisme dari tradisional menjadi modern seperti penggunaan nubika dan teknologi drone yang bisa dikendalikan jarak jauh saat melakukan aksi misalnya. Target penyerangan pun tidak lagi menyasar simbol kepentingan asing, namun juga meluas ke area publik lainnya termasuk area bisnis, pusat perbelanjaan, sekolah-sekolah, rumah ibadah, bahkan menyasar kantor pemerintah yang ‘ sebagai representasi pemerintah thogut.

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Habibie Center, dalam kurun waktu dari tahun 1981 sampai dengan 2020 di indonesia telah terjadi sebanyak 37 aksi teror yang menyerang fasilitas publik, 19 serangan terhadap fasilitas pemerintah dan asing, dan 2 aksi teror terhadap jaringan transportasi,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Dengan fenomena tersebut, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT juga menjelaskan pentingnya upaya meningkatkan kewaspadaan akan ancaman terorisme yang semakin tidak terprediksi bisa menyerang siapapun dan dimanapun. Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis berharap dengan disusunnya pedoman ini, ada penyelarasan pandangan dan misi antara BNPT, Kementerian Dalam Negeri RI, pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya perlindungan terhadap kantor pemerintah dalam menghadapi ancaman terorisme. 

“Kami berharap SOP ini bisa dipertanggungjawabkan baik pada aspek ilmiah maupun aspek kebijakan sehingga bisa menjadi panduan bersama yang kredibel, komprehensif dan sistematis,” harapnya.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir menambahkan bahwa sejak BNPT berdiri belum ada panduan yang bisa dijadikan acuan dalam upaya perlindungan obyek-obyek yang rentan serangan terorisme. Dengan disusunnya SOP final yang telah melalui proses penelitian, rapat koordinasi hingga forum group discussion selanutnya harus bisa diimplementasikan dengan maksimal dan efisien tiap instansi pemerintah.

“Seperti yang diungkapkan Bapak Deputi tadi, selama ini belum ada guidance seperti apa kita harus berbuat namun dengan adanya BNPT sebagai leading sector, tentu ini bentuk kontribusi nyata kami sehingga kita berharap pedoman ini dapat diimplementasikan dan tiap instansi pemerintah tidak hanya mampu melakukan pengamanan terhadap kantornya tapi juga mampu memahami asal muasal ancaman radikalisme dan terorisme itu apa,” ujar Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir.

Anug Kurniawan, Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menambahkan bahwa dalam waktu dekat beberapa representasi daerah perlu segera mengimplementasikan SOP ini dalam sebuah pilot project agar bisa menjadi contoh daerah lainnya sehingga berjalannya penerapan SOP di lapangan dapat di awasi sekaligus dilakukan evaluasi

Oct 1, 2020

Authoradmin