Berita Terbaru

Kolaborasi Subdit Kesiapsiagaan dan Bagian Hukum dalam Implementasi Desa Siapsiaga di Pandeglang

Kolaborasi Subdit Kesiapsiagaan dan Bagian Hukum dalam Implementasi Desa Siapsiaga di Pandeglang

Pandeglang – Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Penanganan Krisis Direktorat Penindakan Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan bekerja sama dengan Bagian Hukum, Humas, dan IT Biro Perencanaan Hukum dan Humas Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Sosialisasi Program Desa Siapsiaga di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Jumat (7/3).

 

Perwakilan Sub Direktorat Kesiapsiagaan, Nurul Huda Sufi Prabowo, S.I.Kom., menjelaskan pada tahun 2025 BNPT program Desa Siapsiaga di Kecamatan Menes akan menyasar 11 desa. 

 

"Ada 11 desa yang menjadi target Program Desa Siapsiaga tahun ini. Tujuannya adalah membangun sistem ketahanan masyarakat agar mereka memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap penyebaran ideologi radikal dan intoleransi," ujarnya. 

 

Ia menambahkan bahwa melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengenali paham radikal sejak dini, mewaspadainya, serta mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi potensi ancaman di lingkungan mereka. Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan didorong untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kedatangan warga baru guna mencegah penyebaran paham radikal.

 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bagian Hukum BNPT dalam hal ini Penyuluh Hukum BNPT mensosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Menes terkait pembahasan regulasi hukum, Undang-undang Dasar, Pancasila, termasuk terkait UU 5 tahun 2018.

 

"UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi dasar hukum dalam melindungi masyarakat serta menangkal radikalisme. Pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari intoleransi serta ekstremisme," jelas Penyuluh Hukum, Rizky Dwi Utami.

 

Penyuluh Hukum menekankan bahwa intoleransi merupakan akar dari radikalisme, yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi terorisme. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, antara lain:

 

- Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan,

 

- Menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas,

 

- Merampas kemerdekaan, menghilangkan nyawa, atau merusak harta benda,

 

- Merusak objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

 

Penyuluh Hukum BNPT berharap Sosialisasi Program Desa Siapsiaga menumbuhkan kesadaran hukum agar masyarakat memahami bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Dengan demikian, mereka diharapkan memiliki ketahanan sosial dan kepatuhan hukum untuk mewujudkan desa yang aman dan harmonis di Kecamatan Menes.

 

Sosialisasi yang diberikan para Penyuluh Hukum BNPT ini merupakan bagian dari kerjasama BNPT dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka membangun Pos Bantuan Hukum (Bankum) di Desa Siapsiaga yang melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan (PUU) terkait tindak pidana terorisme dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membentuk ketahanan masyarakat terhadap ideologi radikal terorisme. 

Mar 10, 2025

Authoradmin