Berita Terbaru

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BNPT Gelar Rapat Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BNPT Gelar Rapat Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Jawa Timur

Surabaya - Kesiapsiagaan Nasional menjadi salah satu langkah pemerintah guna menciptakan kondisi siapsiaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019. Kesiapsiagaan Nasional dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ditugaskan oleh negara menjadi ujung tombak dalam berbagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan dalam hal ini mendukung pelaksanaan pencegahan tindak pidana terorisme secara cepat, akurat, efisien, dan efektif, yang bersinergi dengan aparat penegak hukum di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia untuk penanganan perkara tindak pidana terorisme.

Bertempat di Grand Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Jawa Timur, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, pada Kamis pagi (27/02) menggelar Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dengan peserta yang hadir dari berbagai unsur dan instansi di Provinsi Jawa Timur diantaranya Polri, TNI, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kesbangpol.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, S.H., M.Hum., menghadiri langsung serta secara resmi membuka kegiatan tersebut didampingi oleh Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Drs. Budiono Sandi S.H., M.Hum., mengenalkan tugas dan fungsi BNPT sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan rapat ini, Deputi Bidang Penindakan dan Kemampuan BNPT berpesan untuk memperkuat sinergisitas antaraparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme mulai dari penangkapan hingga proses peradilan pelaku. “Tindak pidana terorisme merupakan kasus yang serius, memiliki proses perkara yang khusus pula, peran bapak dan ibu sekalian disini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari stakeholder, dan komponen yang bertanggung jawab dalam menangani tindak terorisme. Silahkan berdiskusi dengan narasumber yang hadir dan jalin komunikasi yang terbuka untuk bisa membantu satu dengan yang lainnya,” tegas Drs. Budiono Sandi S.H., M.Hum., saat mengakhiri sambutannya.

Enam narasumber berkompeten dihadirkan dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Apgakum) kali ini. Sebanyak 204 peserta yang hadir, menerima materi pertama dari Brigjen Pol. Ibnu Suhendra, S.IK selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang memberikan paparan terkait perkembangan radikalisme dan ancaman terorisme yang terjadi di Indonesia. Khususnya di Surabaya, Brigjen Pol. Ibnu Suhendra juga ikut serta menangani operasi penegakan hukum pada kasus bom bunuh diri di Gereja Surabaya di tahun 2018 silam. Materi selanjutnya yaitu terkait penanganan narapidana terorisme di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang diberikan oleh Junaedi, Bc.IP., SH., M.H., selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham R.I.

Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol. Ir. Hamli, menjadi narasumber berikutnya yang memberikan informasi mendalam mengenai upaya pencegahan radikalisme dan terorime terutama di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum. “Wawasan keagamaan penting, wawasan kebangsaan penting, bijak sosial media penting, langkah-langkah seperti ini yang harus kita lakukan sebagai upaya cegah paham radikalisme dalam diri kita dan sekirar kita,” imbau Direktur Pencegahan BNPT.

Tidak hanya itu, pemahaman mengenai tahap penuntutan dan eksekusi para Napiter diberikan oleh Anita Dewayani, SH., MH selaku Kasubdit Pra Penuntutan, Direktorat TPTLN, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Anita berbagi pengalaman dan informasi serta apa saja kendala dalam pembuktian alat bukti serta solusi saat mendalami penyelidikan. Sesi dilanjutkan oleh paparan dari Sudharmawatiningsih selaku Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Teknik Persidangan Tindak Pidana Terorisme. Usai paparan dari narasumber, sesi diskusi ditutup oleh testimoni dari Sofyan Sauri, seorang mantan narapidana teroris yang merupakan anggota kepolisian yang berkesempatan menyampaikan testimoni mengenai pengalaman dirinya yang sempat memiliki paham radikalisme, intoleransi, hingga terorisme. 

Sebelum acara usai, Wali Kota Surabaya Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T. berkesempatan untuk menyampaikan ungkapan terima kasih atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme di Surabaya hari ini. Ledakan bom yang berturut-turut terjadi di Surabaya pada tahun 2018 lalu tersebut ternyata meninggalkan luka yang mendalam bagi Wali Kota Surabaya ini. Aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh satu keluarga dengan melibatkan anak-anak membuat Risma fokus pada pemulihan psikis anak-anak di kota Surabaya. Untuk itu, kedepan ia berharap bahwa fokus penanganan oleh aparat penegak hukum juga bisa lebih dieratkan dengan penanganan untuk anak-anak yang terlibat maupun menjadi korban. ”Ini bencana yang luar biasa, hingga meninggalkan jejak trauma yang luar biasa. Kita harus tangani ini bersama-sama, kita kuatkan keamanan dan kepedulian kita terhadap sekitar, jangan sampai negara ini hancur dengan paham radikalisme,” ungkap Wali Kota Surabaya sekaligus sebagai penutup acara. 

Secara keseluruhan, upaya kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisme dan deradikalisasi merupakan pekerjaan yang erat dan tidak bisa dipisahkan dalam kerangka pencegahan tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, BNPT terus berupaya untuk mengikis terorisme di Indonesia dari hulu hingga hilir, dengan progam kontraradikalisasi dan deradikalisasi secara optimal.

Feb 27, 2020

Authoradmin