Tanggapi Motif Penyerang Syekh Ali Jaber, BNPT: Belum Terbukti Terpapar Paham Radikal Terorisme
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) buka suara terkait penusukan Ulama Syekh Ali Jaber di Lampung pada hari Minggu (13/9/2020). Direktur Penegakan Hukum BNPT, Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa AA (24), pemuda penusuk Syekh Ali Jaber, belum terbukti terpapar paham radikal terorisme atau terafiliasi dengan kelompok teroris.
“Sampai saat ini BNPT belum menemukan tersangka ini terpapar paham radikal terorisme maupun berhubungan dengan organisasi teroris,” ungkap Eddy Hartono dalam dalam acara Dua Sisi TVOne (17/9).
“Menurut hemat kami, penusukan ini belum masuk dalam unsur-unsur pasal yang ada di Undang-Undang teror karena terus terang banyak definisi daripada terorisme, terorisme dikategorikan sebagai orang yang terpapar paham radikal terorisme dan orang yang sudah berhubungan dengan organisasi terorisme,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Hartono juga memeberikan klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan media terkait pernyataan Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., pada RDP dengan Komisi III DPR RI Senin lalu (15/9).
“Melalui acara dua sisi ini kami juga memberikan klarifikasi terhadap pernyataan dari Beliau (Kepala BNPT), sebenarnya yang dimaksud bukan seperti itu. Maknanya adalah BNPT mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan transparan sehingga apa yang menjadi fakta hukum segera disampaikan dan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan hukum acara pidana,” tegas Eddy.