Penyusunan Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Masuki Tahap Finalisasi
Jakarta - Penyusunan rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kini telah memasuki tahapan finalisasi. Subdit Pengamanan Objek Vital dan Transportasi, Direktorat Perlindungan BNPT untuk itu menggelar Rapat Finalisasi pada hari Rabu 16 September 2020 di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur.
Acara dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga terkait dan jajaran pejabat internal dari BNPT.
Dalam rapat sebelumnya, BNPT telah melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait hingga konsultan ahli manajemen risiko dalam proses pembahasan draft peraturan tersebut agar implementasinya tepat dan dapat berjalan secara optimal.
Penyusunan peraturan ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Secara garis besar peraturan ini disusun untuk melaksanakan upaya pelindungan sarana dan prasarana publik khususnya objek vital nasional yang rentan menjadi target aksi serangan teror, sehingga diperlukan pedoman untuk melaksanakan prosedur pengamanan khusus yang komprehensif dan terintegrasi.