Berita Terbaru

Kepala BNPT dan PPATK Bahas Isu Terkini Pendanaan Tindak Pidana Terorisme

Kepala BNPT dan PPATK Bahas Isu Terkini Pendanaan Tindak Pidana Terorisme

Jakarta – Penanganan tindak pidana terorisme perlu upaya yang menyeluruh dari hulu ke hilir, salah satu yang menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pendanaan terorisme yang perlu perhatian khusus. Sejak tahun 2014 BNPT telah bekerja sama dengan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebelumnya, BNPT dan PPATK telah menandatangani Nota Kesepahaman No. B-117/K.BNPT/4/2017 dan NK-102/1.02/PPATK/04/17 pada tanggal 12 April 2017 lalu. Kesepahaman ini menjadi langkah konkrit kedua instansi, salah satunya seperti kegiatan memonitoring adanya dugaan pendanaan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau individu.

Bertempat di kantor BNPT, pada Rabu Siang (9/09) Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., melakukan Virtual Meeting dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajaran pimpinan PPATK. Pada Virtual Meeting, Kepala BNPT didampingi jajaran tinggi BNPT yakni Deputi Bidang Kerja sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT, Brigjen. Pol. Kris Erlangga, Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Joko Sulistyanto, SH., M.H. Direktur Penindakan Hukum BNPT, Brigjen. Pol. Eddy Hartono dan Penindakan BNPT, Brigjen Pol Torik Triyono.

Dalam Virtual Meeting, BNPT, dan PPATK membahas strategi dan inisiatif diantaranya dengan mengoptimalkan Kinerja Satgas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang terdiri dari Densus 88 AT Polri, BIN, Kemlu, dan Ditjen Imigrasi untuk membahas isu-isu upaya mendisrupsi pendanaan terorisme sebagai upaya pencegahan, serta menjadi forum pertukaran informasi yang cukup efektif dalam penanganan tindak pidana pendanaan terorisme. Tak hanya itu, Dalam rapat kali ini, juga membahas beberapa isu terkini terkait pendanaan terorisme. Dengan masifnya teknologi informasi, kini kelompok teroris memanfaatkan internet khususnya media sosial dalam melancarkan aktivitas kejahatan terorisme, tidak hanya sebagai alat propaganda maupun perekrutan, namun juga pendanaan terorisme.

“Kedepannya perlu ada kerja sama yang lebih intensif antara BNPT dan PPATK dalam penanganan kasus pendanaan terorisme melalui Pertukaran Informasi dan kerjasama internasional terlebih jika dihadapkan dengan isu FTF”, ungkap Kepala BNPT. 

Salah satunya yang harus diwaspadai adalah Penggalangan Dana (Donasi) oleh Non-Profit Organization (NPO) melalui kampanye menggunakan Platform Media Sosial. Yayasan maupun individu yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan kelompok radikal kini gencar menggalang dana dengan berbagai modus dan narasi kampanye misalnya donasi bagi korban bencana alam maupun bagi anak yatim piatu. Penggalangan ini bahkan menjangkau para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Komitmen kedua instansi untuk memberantas pendanaan terorisme juga diwujudkan untuk mempersiapkan Indonesia yang akan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) 2020-2021 yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF). PPATK pun saat ini tengah menyiapkan Platform pertukaran informasi yakti Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) dengan tujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi transaksi yang berindikasi tindak pidana pendanaan terorisme yang lebih cepat dan kemarin. Oleh karena itu, peran BNPT dan K/L terkait akan sangat penting untuk meningkatkan hasil penilaian Indonesia, khususnya terkait dengan isu-isu pendanaan terorisme. Keberhasilan Indonesia dalam MER FATF ini akan menjadi langkah yang signifikan dalam rangka pengajuan Indonesia sebagai anggota FATF.

Sep 9, 2020

Authoradmin