Direktorat Deradikalisasi BNPT Selenggarakan Kembali FGD Penyusunan Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Deradikalisasi Terhadap Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Terorisme di Rutan dan Lapas
Jakarta - Guna melaksanakan tusi penanggulangan terorisme yang menyeluruh, BNPT senantiasa berupaya untuk membangun program deradikalisasi yang terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu perlu disusun sebuah peraturan badan yang mengikat dan berlandaskan hukum sebagai acuan pelaksanaan program deradikalisasi.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT dalam Direktorat Deradikalisasi menggelar sebuah diskusi kelompok terpumpun atau Forum Group Discussion (FGD) yang membahas terkait Penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tentang Koordinasi, Pelaksanaan Program Deradikalisasi Secara Terpadu Terhadap Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Terorisme di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Forum yang diselenggarakan di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur (2/09) ini dihadiri oleh Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A. Sementara itu jajaran pejabat di lingkungan BNPT lainnya yang turut hadir dalam diskusi ini diantaranya Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kasubdit Bina Masyarakat BNPT, dan Kasubdit Bina Dalam Lapas Khusus Teroris.
Tim perancang dari Direktorat Jenderal Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI juga hadir sebagai undangan guna memberikan masukan dan evaluasi terhadap substansi dan penulisan konsep peraturan.
Forum diskusi ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan serupa yang telah diselenggarakan sebelumnya pada hari Rabu 26 Agustus 2020 di Jakarta.