BNPT Lakukan Pembinaan Kewirausahaan Bagi Eks Napiter di Jawa Tengah
Surakarta - Program deradikalisasi merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Deradikalisasi sendiri merupakan sebuah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk menghilangkan atau mengurangi, serta membalikkan suatu paham radikal terorisme yang telah terinfiltrasi dalam individu.
Melalui Direktorat Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan reedukasi dan reintergrasi terhadap mantan narapidana terorisme (napiter) melalui pemberdayaan ekonomi. Upaya tersebut direalisasikan melalui pembekalan pengetahuan praktis tentang kewirausahaan bagi mitra deradikalisasi BNPT pada hari Selasa (25/8) hingga Kamis (26/8).
Bertempat di Hotel Swissbelin Saripetojo Surakarata, pembekalan yang secara resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Irfan Idris, dihadiri oleh 50 mantan napiter di Provinsi Jawa Tengah, termasuk 2 Yayasan Mitra Deradikalisasi, Yayasan Gema Salam, serta Yayasan Persasani.
Tak hanya diberikan pembekalan kewirausahaan, mantan napiter juga dimotivasi untuk menjadi agen persatuan dan perdamaian di Tanah Air. Melalui program ini diharapkan para mantan napiter dapat mandiri secara ekonomi, lebih dari itu mereka menjadi mitra BNPT dalam mengentas paham radikal terorisme.