BNPT Kembali Gelar Rapat Penyusunan Pedoman Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Penanggulangan Terorisme
Depok - Direktorat Pembinaan Kemampuan pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, kembali menggelar Rapat Ketujuh Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Penanggulangan Terorisme pada Senin pagi (14/09) di Hotel Santika, Kota Depok, Jawa Barat.
Rapat kali ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Kemampuan, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono dan dihadiri pejabat internal BNPT diantaranya Kepala Bagian Hukum dan Humas, Kasubdit Kontra Propaganda, Kasubdit Pam Obvit dan Transportasi, Kasubdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris, dan Kasubdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Selain dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan BNPT, rapat kali ini turut mengundang Zora Sukabdi, PhD, psikolog di bidang terorisme, Muhammad Syauqillah, S.H.I., M.Si., PhD., selaku Kaprodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia beserta beberapa perwakilan dosen prodi tersebut sebagai narasumber, beserta perwakilan pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI. Kehadiran akademisi dan para praktisi pembuat kebijakan sebagai narasumber diharapkan dapat dapat memberikan masukan yang tepat sasaran dan menyeluruh dalam proses penyusunan pedoman tersebut.
Seperti yang telah diketahui bahwa BNPT tengah menyusun sebuah Pedoman Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Penanggulangan Terorisme sebagai tindaklanjut nyata dari amanah Peraturan Pemerintah No. 77 yang mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan dan telah disahkan pada tahun 2019 lalu.
Langkah Peningkatan Kemampuan Aparatur ini termasuk dalam beberapa komponen utama Kesiapsiagaan Nasional yang menjadi salah satu fokus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan terorisme.