Berita Terbaru

BNPT Gelar Rapat Keenam Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Penanggulangan Terorisme

BNPT Gelar Rapat Keenam Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Penanggulangan Terorisme

Jakarta - Kesiapsiagaan nasional menjadi salah satu fokus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan terorisme. Mekanisme pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional yang merupakan salah satu cara dalam pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 77 yang mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan dan telah disahkan pada tahun 2019 lalu.

Perlu diketahui bahwa Peningkatan Kemampuan Aparatur termasuk dalam salah satu komponen utama Kesiapsiagaan Nasional, sehingga para aparat pemerintah perlu memiliki keterampilan secara taktis, pengetahuan dan sikap untuk mendukung segala program penanggulangan terorisme. Upaya peningkatan kemampuan ini diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan terpadu, pelatihan gabungan dan pelatihan bersama yang perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan yang berkekuatan hukum sehingga sebuah pedoman sangat diperlukan agar terlaksana proses pendidikan dan pelatihan yang baik dan tepat sasaran.

Direktorat Pembinaan Kemampuan di bawah naungan Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, kembali menggelar Rapat Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Penanggulangan Terorisme di Teraskita Hotel, Jakarta Timur pada Rabu pagi (19/08).

Rapat dipimpin oleh Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, yang dihadiri oleh pejabat terkait di lingkungan BNPT sebagai narasumber. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga lain yang memiliki tupoksi terkait yaitu Pusdik TNI, Lembaga Administrasi Negara RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, dan Universitas Indonesia.

Rapat ini dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 berupa sterilisasi tempat kegiatan, pengisian formulir cek mandiri sebelum peserta menghadiri kegiatan, pengecekan suhu badan dan penerapan physical distancing.

Adapun fokus pembahasan pada rapat sebelumnya yaitu rapat kelima, yang diselenggarakan pada tanggal 4 Agustus 2020 di Jakarta, berfokus seputar kurikulum, metodologi dan modul. Pembahasan tersebut melibatkan kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Tujuan pelibatan K/L tersebut adalah untuk memberikan masukan atau mengkritisi terkait substansi pembahasan secara teoritis serta terkait kesesuaian penulisan dengan kaidah penyusunan kurikulum. BNPT juga mengundang perwakilan dari LAN dan Kemendikbud menyesuaikan tupoksi dan regulasi bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah instansi tersebut.

Aug 19, 2020

Authoradmin