BNPT Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Jakarta - Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang kerap digunakan jaringan kelompok teroris merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai aktivitas terorisme. Hal ini membutuhkan koordinasi yang teratur, tepat, dan cepat dari seluruh pihak terkait. Karenanya dalam rangka meningkatkan mekanisme pengoordinasian Komite TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Menkopolhukam selaku Ketua Komite TPPU menggelar rapat virtual bersama pihak-pihak terkait.
Kegiatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dihadiri perwakilan-perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Perdagangan serta Otoritas Jasa Keuangan.
Digelar secara virtual pada Selasa (22/9) siang, Menkopolhukam menyampaikan agenda rapat membahas poin-poin seperti progress persiapan dan pelaksanaan evaluasi bersama FATF tahun 2020-2021, Strategi Nasional TPPU dan TPPT Tahun 2020-2024 dan Rencana Aksi tahun 2020, optimalisasi penanganan perkara TPPU serta tindak lanjut laporan PPATK serta upaya kerja sama seluruh instansi anggota komite TPPU dalam mengatasi hambatan dan kendala terhadap regulasi, pelaporan pihak pelapor dalam lingkup anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK selaku penyusun Strategi Nasional TPPU dan TPPT 2020-2024 dan Rencana Aksi tahun 2020 menyampaikan paparannya terkait agenda rapat. Dalam hal ini seluruh anggota komite menyampaikan tanggapan dan masukan yang bertujuan untuk meningkatkan mekanisme koordinasi penanggulangan pencucian uang dan pendanaan teroris.
Anggota rapat menyampaikan saran dan masukan terhadap Stranas 2020-2024 dan Rencana Aksi 2020, salah satunya BNPT. Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar didampingi Deputi Bidang Kerja Sama Internasional, Andhika Chrisnayudhanto,menyampaikan saran pada Stranas TPPU-TPPT yaitu kerja sama internasional.
“Penambahan strategi dimaksud dengan mempertimbangkan peningkatan peran Indonesia di dunia internasional baik secara bilateral, regional maupun multilateral dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Dalam hal ini, kami menilai bahwa koordinasi tersebut dapat dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yang terdapat dalam Komite TPPU,” ujar Kepala BNPT.
Pada Rencana Aksi, berdasarkan pertimbangan BNPT beberapa rumusan perlu tambahan seperti pencantuman seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung sebagai Satgas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) sebagai penanggung jawab.
Selain itu, BNPT menyampaikan kesediaan sebagai penanggung jawab pembentukan SOP dalam peningkatan efektivitas pelaporan atas eberatan pencantuman individu atau entitas dalam DTTOT, pemblokiran aset individu atau entitas dalam DTTOT dan pengecualisan pemblokiran melalui pembentukan SOP.