Wujud Negara Hadir Bagi Penyintas Tindak Pidana Terorisme, LPSK dan BNPT Berikan Kompensasi Korban Teror Poso dan Polsek Wonokromo
Denpasar - Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan materiil bagi para korban atau penyintas, namun juga berdampak secara psikologis sehingga para penyintas mendapatkan trauma yang mendalam. Untuk itu Badan Nasional Penanggulangan Teorisme selaku koordinator penanggulangan terorisme, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) senantiasa melakukan berbagai upaya pendampingan dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.
Sebagai bukti komitmen bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak dan mendukung para korban tindak pidana terorisme, diberikan sejumlah kompensasi kepada beberapa korban tindak pidana terorisme peristiwa di Poso, Sulawesi Tengah dan penyerangan Polsek Wonokromo, Jawa Timur, pada Kamis pagi, 15 Oktober 2020, di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Pemberian kompensasi ini diserahkan langsung oleh Ketua LPSK RI, Dr. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., yang didampingi oleh jajaran pimpinan LPSK RI termasuk para Wakil Ketua dan Sekretaris Jenderal LPSK. Sementara itu dari lingkungan BNPT yang hadir untuk menyerahkan kompensasi kepada kepada korban yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis didampingi oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir.
Turut hadir dalam acara ini Anggota DPR Komisi III, I Wayan Sudirta, Wakapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, Kasatgaswil Bali Densus 88 AT Mabes Polri, perwakilan dari Kejaksaan RI, dan jajaran Pimpinan OPD Provinsi Bali.
Acara diawali dengan pembacaan Putusan Pengadilan tentang Kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme peristiwa di Poso, Sulawesi Tengah dan penyerangan Polsek Wonokromo, Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas penyerahan kompensasi kepada para korban yang dihadiri oleh para saksi termasuk Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis.
Adapun jumlah kompensasi yang diberikan pada kesempatan ini sebanyak Rp. 2.131.427.300,- yang diserahkan kepada dua orang korban peristiwa terorisme di Wonokromo dan tiga anggota Polri korban peristiwa terorisme di Poso.