Warga Binaan Pusderad BNPT Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Penyintas Penyerangan Polresta Banyumas: Saya Menyesal
Banyumas - Momen mengharukan datang dari salah seorang Warga Binaan Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Muhammad Ibnu Dar, pelaku aksi penyerangan di Polres Banyumas pada tahun 2017 silam. Atas keinginannya, Ibnu menyampaikan permohonan maaf kepada tiga anggota Polri yang Ia serang waktu itu.
"Saya pribadi ingin menyampaikan begitu besar penyesalan saya atas yang saya lakukan di waktu terdahulu terhadap saudara saya di Polres ini," kata Ibnu kepada ketiga penyintas, dan disaksikan langsung oleh Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulanga Terorisme (BNPT) Prof. Irfan Idris, serta Kapolresta Banyumas Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., di pendopo Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (29/1).
Irfan Idris pun berpesan agar Ibnu dapat memperbaiki diri dan menjadi agen perdamaian di tengah masyarakat. Ibnu pun akan terus mendapat pembinaan dan pendampingan, serta pemberdayaan sebagai bagian dari program deradikalisasi.
"Kepada Ibnu agar menata diri dan saudara-saudara seperti Ibnu yang sudah menerima pembebasan bersayarat untuk menjadi duta damai, jangan pernah menciderai negara kita," kata Direktur Deradikalisasi BNPT.
Ibnu sendiri merupakan korban propaganda radikal terorisme di dunia maya hingga pada akhirnya berbaiat diri dan nekat melakukan penyerangan. Atas aksi yang dilakukannya, Ibnu harus menjalani masa tananan selama 6 tahun 6 bulan. Ia pun dibina oleh Pusat Deradikalisasi BNPT dan mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat (28/1).
Permintaan maaf pun disambut baik oleh ketiga korban. Walaupun dampak penyerangan masih Ia rasakan hingga hari ini, Aiptu (Purn) Suparta menyampaikan dirinya tidak menyimpan dendam kepada Ibnu. Ia berharap tidak ada lagi aksi-aksi kekerasan dan korban seperti dirinya.
"Saya dan keluarga tidak ada dendam dan memaafkan saudara Ibnu, cukup korban itu hanya di Polresta Banyumas, mudah-mudahan Ibnu bisa menyadari hal ini dan tidak diulangi," kata Suparta yang berkesempatan mewakili rekan kerjanya yang turut menjadi korban penyerangan.
Ketiga penyintas pun mendapat atensi Direktur Deradikalisasi BNPT untuk masuk dalam program pemulihan korban tindak pidana terorisme seperti yang diamanatkan UU anti terorisme.