Lindungi Fasilitas Publik Perbankan, BNPT RI Lakukan Assessment Pengamanan Lingkungan Bank BCA KCU Tanjung Priok
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melalui Subdirektorat Pengamanan Lingkungan mengadakan Assessment di gedung PT. Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Selasa (23/05) hingga Rabu (24/05).
Bedasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020, BNPT RI ditugaskan melakukan Pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Mengacu pada peraturan tersebut, BNPT RI melakukan Assessment pengamanan lingkungan Gedung PT. Bank Central Asia KCU Tanjung Priuk sebagai salah satu upaya dalam mencegah dan juga mereduksi ancaman-ancaman terjadinya tindak pidana terorisme.
"Kami melakukan Assessment ke Bank BCA KCU Tanjung Priok Semua dengan hasil assessment kita dan rekomendasi kami dapat membuat BCA secara umum menjadi lebih baik dan memahami bagaimana menghadapi ancaman terorisme," jelas Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT RI, Kolonel Laut Setyo Pranowo, S.H., M.M.
Bank BCA KCU Tanjung Priok menjadi Bank Swasta pertama yang bekerja sama dengan BNPT RI untuk melaksanakan Asssessment pengamanan. Assessment yang dilakukan diantaranya terkait sarana dan prasarana gedung dan juga personil keamanan yang bertugas.
"Rekomendasi kami menjadi bahan untuk selanjutnya lebih baik lagi sesuai dengan Perban BNPT RI," tambah Setyo.
Sementara itu, Kepala Pengembangan Bisnis BCA KCU Tanjung Priok, Feterli mengharapkan hasil dari assessment yang dilakukan BNPT RI dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di Bank BCA, sekaligus menjadi percontohan dalam peningkatan keamanan sarana prasarana di tiap-tiap gedung perbankan.
"Semoga semua masukan yang diberikan oleh tim BNPT kepada kami menjadi masukan yang berharga dan akan terus kami perbaiki kedepannya," kata Feterli.