Berita Terbaru

BNPT GELAR HARMONISASI RANCANGAN PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

BNPT GELAR HARMONISASI RANCANGAN PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Tangerang Selatan - Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sudah memasuki tahapan harmonisasi. Untuk itu BNPT menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Perban BNPT tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Serpong pada Senin (19/10).

Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., secara virtual hadir juga Perancangan Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya S.H., M.H.. Pada jajaran BNPT dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasubdit Pam Obvit, Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc., Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT, Kolonel Czi Rahmad Suhendro, Kasi Pengamanan Objek Vital, AKBP Zulkufli, S.Ag, S.H., Kasi Pengamanan Lingkungan Umum, Mario Humberto, S.Sos, M.H., serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.

Pada pembahasan Perban ini, Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H. mengatakan, “kedepannya Perban ini akan digunakan untuk semua K/L terkait terorisme, setiap K/L memiliki perlindungan masing-masing terkait sarana prasarana, jika terkait terorisme harus mengikuti peraturan sarana prasarana BNPT sehingga peraturan ini harus memiliki ciri khas,” ungkapnya.

Perban ini berisi 15 pasal dan dua lampiran, lampiran pertama berisi lima bab dan lampiran kedua berisi penilaian suatu objek berdasarkan parameter-parameter yang ada. Kasubdit Pam Obvit, Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc. mengatakan, terdapat dua komponen standart pengamanan dari tindak pidana terorisme yaitu manusia dan peralatan pendukung yang digunakan dalam membantu upaya pengamanan, setiap standart tersebut memiliki parameter ukuran masing-masing. Hal ini yang bisa menjadi ciri khas Perban ini.

Sebagai penutup, Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, “sudah tidak ada masalah terkait Perban ini, masih ada sedikit perbaikan pada tata bahasa, lalu kita rapatkan sekali lagi dengan Polri, setelah itu selesai. Untuk jadwal pertemuan selanjutnya, tim harmonisasi menunggu jadwal dari BNPT,” tutupnya.

Oct 19, 2020

Authoradmin