Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Anggotanya, BNPT Gelar Rapat Pembentukan Koperasi
Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana membangun koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat sekitar.
Dalam mewujudkan hal tersebut, BNPT mengundang Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor dalam rapat pembentukan koperasi di lingkungan BNPT, pada Rabu (17/11) Siang, di Rupatama Gedung Baladika BNPT, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menindaklanjuti arahan Kepala BNPT mengenai pembentukan Koperasi BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.I.P., menjelaskan selain untuk menyejahterakan ekonomi anggota, kehadiran koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan dapat berperan secara aktif meningkatkan kreatifitas. Serta mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha.
"Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dijalankan demi kepentingan bersama. Arahan kepala BNPT juga menginginkan Koperasi ini bisa bermanfaat bagi pegawai maupun masyarakat di lingkungan kantor BNPT, jadi kegiatan positif ini harus kita optimalkan,” jelas Sestama BNPT.
Mewakili Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Suwandi selaku Seksi Kelembagaan, menjelaskan mekanisme, struktur, dan tata cara pembentukan koperasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Di hadapan peserta rapat, Suwandi menjabarkan setidaknya ada 1607 Koperasi di Kabupaten Bogor, namun hanya 605 koperasi yang aktif. Ia menekankan dalam membentuk koperasi, kepengurusan dan pengawas sangatlah penting. Tak hanya itu, modal usaha juga harus mencukupi tersediaan yang mendukung kegiatan koperasi, fasilitas, dan tanpa menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak lain.
”Dalam pembentukan usaha, harus ada pemikiran jauh ke depan mengenai anggaran, sehingga bisa tercover, karyawan bisa dari anggota BNPT maupun dari luar BNPT. Ke depan setelah pembahasan ini, dilanjutkan rapat pembentukan lalu pembuatan akta oleh notaris untuk memperkuat payung hukum operasional koperasi ini,” ujar Suwandi.
Dalam langkah pembentukan koperasi, setelah tersusunnya syarat administrasi, anggaran, dan pengecekan terhadap keberadaan koperasi, selanjutnya pengesahan akan diterima dari pihak yang berwenang selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas di terima lengkap, hingga terbitnya SK (Surat Ketetapan).
Dalam rapat yang di pimpin Sestama BNPT turut hadir Kepala Biro Umum BNPT, Marsma TNI Fanfan Infansyah serta jajaran Eselon III di lingkungan BNPT.