Tindak Lanjuti RAN PE Fase II, BNPT Laksanakan Konsultasi Publik
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan UN Women mengadakan Konsultasi Publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2025-2025 dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
Kegiatan diskusi yang melibatkan partisipasi publik ini dilaksanakan sejak 22 s.d 23 April 2025 untuk menyerap aspirasi masukan dari organisasi masyarakat sipil dan juga Kementerian/Lembaga terkait.
Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan terorisme tetap menjadi prioritas pembangunan nasional.
"Mandat ini memberikan penegasan bahwa upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tetap menjadi agenda penting dan prioritas dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional lima tahun ke depan," ujar andhika saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut pada rabu (23/4).
Andhika berharap agar Kementerian/Lembaga dapat memberikan masukan substantif dan konstruktif untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Presiden mengenai RAN PE fase dua dimaksud.
"Masukan tersebut pastinya akan mempertajam identifikasi berbagai gap yang perlu diperhatikan dan dicarikan jalan keluar melalui rencana aksi dalam rangka menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang terus
berkembang," sebutnya.
Selanjutnya, Andhika juga menerangkan bahwa fase kedua akan tetap mempertahankan prinsip prinsip dasar yang sama dengan fase sebelumnya.
"RAN PE fase kedua mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang sama dengan fase sebelumnya, yaitu Hak Asasi Manusia, Supremasi Hukum dan Keadilan, serta Pengarusutamaan Gender, Pemenuhan Hak Anak; Keamanan dan Keselamatan; Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance); Partisipasi dan Pemangku Kepentingan yang Majemuk; Kebhinekaan dan Kearifan Lokal," tambahnya.
Sementara itu, , Head of Programme and Officer-In-Charge (OIC) UN Women, Dwi Yuliawati Faiz, berharap hasil diskusi ini akan menjadi landasan bagi penguatan praktik baik pencegahan ekstremisme dan dapat berkontribusi terhadap pemikiran mengenai integrasi gender dalam pencegahan terorisme.
"Hasil dari diskusi hari ini juga akan semakin memperkuat masukan terhadap RAN PE dan kami berharap bahwa praktik-praktik baik pencegahan penanganan ekstrimesme yang mengarah ke terorisme ini juga dapat berkontribusi kepada pemikiran mengenai gender integration dalam pencegahan terorisme," imbuhnya.
Sebagai Informasi, Secara substantif pelaksanaan RAN PE
Tahun 2025-2029 mengambil pendekatan tematik
yang terdiri dari 9 (sembilan) tema, yaitu:
1) Kesiapsiagaan Nasional;
2) Ketahanan Komunitas dan Keluarga;
3) Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan
Fasilitas Lapangan Kerja;
4) Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan,
Pemuda, dan Anak;
5) Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem
Elektronik;
6) Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan
(Disengagement)
untuk Rehabilitasi dan
Reintegrasi Sosial;
7) Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan;
8) Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban;
9) Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.