Selain Berikan Kompensasi kepada 43 Penyintas Bom Bali I dan II, BNPT dan LPSK Bersinergi Siapkan Program Pelatihan Vokasi
Bali – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pemerintah Daerah Provinsi Bali kembali memberikan kompensasi kepada 43 orang korban terorisme peristiwa Bom Bali I dan II yang bertempat di Wisma Sabha- Bali, Jumat (18/2).
Pemberian kompensasi ini dalam rangka pemenuhan hak dan penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi korban tindak pidana terorisme dengan total nilai ganti kerugian (kompensasi) senilai 6,1 Milliar. Sasaran kompensasi total berjumlah 357 orang korban tindak pidana terorisme dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 Provinsi di Indonesia serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono menjelaskan jika BNPT dan LPSK terus berupaya menjangkau, memulihkan serta membina korban terorisme masa lalu. Maka dari itu, BNPT dan LPSK bersinergi dengan Pemerintah Bali dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk menyiapkan program pelatihan vokasi dimulai dari penyintas di Provinsi Bali.
“Hari ini merupakan kelompok terakhir pemberian kompensasi untuk korban Bom Bali. Saat ini pula, BNPT, LPSK dan Pemerintah Bali akan bersinergi dengan UNODC untuk menyiapkan program pelatihan vokasi. Kegiatan- kegiatan yang akan meningkatkan keterampilan penyintas dan ini ruang bagi BNPT untuk juga dapat mengidentifikasi penyintas untuk mengikuti pelatihan apa yang pas bagi mereka,” jelasnya.
Program yang disiapkan diilustrasikan seperti kail dan umpan. Artinya, pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi tetapi juga menyiapkan kail agar penyintas dapat “menjala” sehingga terus bertahan di masa mendatang.
“Jadi, sifatnya seperti memberikan kail dan umpan. BNPT tidak hanya membantu melalui pemberian kompensasi tapi juga membantu mereka bangkit dari keterpurukan melalui usaha-usaha yang diupayakan,” tambah mantan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT ini.
Mendukung pernyataan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo turut menjelaskan akan terus membantu program pemulihan korban terorisme masa lalu di Provinsi Bali salah satunya dengan membentuk organisasi penyintas Bali.
“Disini ada organisasi penyintas Bali, BNPT dan LPSK berharap kelompok ini dapat menjadi wadah bagi para penyintas untuk saling memotivasi, membentuk solidaritas sehingga program-program pemulihan kami bisa diterima dan teraplikasi dengan baik.” Jelas Ketua LPSK.
Dalam sebuah wawancara singkat, Collie F. Brown, perwakilan UNODC turut mengapresiasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak korban terorisme masa lalu.
“Kegiatan hari ini merupakan gambaran komitmen Indonesia untuk memenuhi hak para korban. Terorisme adalah masalah yang sangat serius dan Indonesia telah mengambil langkah - langkah yang tepat untuk menangani masalah terorisme. Mari kita lihat perundang-undangan dan regulasi di Indonesia yang mendukung dan melindungi para korban. Seperti kompensasi, dan pemberian bantuan dan dukungan material, medis, psikologis dan sosial yang diperlukan.”
Collie juga menjelaskan bahwa sejak 2018 UNODC telah bekerjasama dengan BNPT dan LPSK.
“Kami telah bekerjasama sejak 2018. Kami sekarang mencari banyak sumber daya yang berkaitan dengan keberlangsungan program. Kita harus bahu membahu dalam mencari solusi. Sampai saat ini, UNODC masih melakukan penelitian untuk program-program kami ke depan.”
Salah satu penerima kompensasi yang merupakan korban langsung Bom Bali II berinisial INR (52) menuturkan rasa terimakasih serta harapan besar pada pemerintah terkait upaya pembinaan.
“Kami mengapresiasi sekali dengan adanya kompensasi ini. Nanti akan digunakan untuk bangun usaha dan meringankan beban di masa pandemi ini, saya berharap pemerintah juga bisa menyiapkan program pelatihan dan pembinaan untuk kami,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis kompensasi diberikan oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim, Kepala Kesbangpol Bali Dewa Putu Mantera, SH., MH., Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, serta Country Manager UNODC Collie F. Brown.