Kawal Proses Hukum Pidana Terorisme, BNPT Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Terorisme
Jakarta - Menindaklanjuti putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhract van gewisjde), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2018, 2019, dan 2020, di Kejaksan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5). Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur melakukan eksekusi terhadap barang bukti antara lain senjata api rakitan, senjata tajam, panah, dan barang bukti elektronik yang berhasil disita dalam kasus terorisme 3 tahun belakangan. Adapun pemusnahan barang bukti ini menandai telah selesainya kasus perkara.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT, Kombes Pol. Hando Wibowo, S.IK, M.Si(Han) menghadiri undangan pemusnahan barang bukti, hal ini menunjukkan kerjasama konkrit BNPT bersama Kementerian/Lembaga Indonesia dalam rangka penegakan hukum pada penanganan perkara tindak pidana terorisme dari hulu sampai ke hilir.
Merunut adanya kegiatan ini, sebagai leading sector penanggulangan terorisme di Indonesia, BNPT dibawah Deputi bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, terus melakukan kordinasi dan mengawal proses penyelesaian kasus tindak pidana terorisme di seluruh Indonesia, dan senantiasa mendorong adanya pelindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana terorisme sebagai tindaklanjut dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme. Dengan adanya kegiatan ini juga sebagai bukti nyata BNPT dibantu pemerintah dan masyarakat berhasil mengikis mata rantai kelompok radikal-terorisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi, SH., MH., menyatakan sebanyak 512 perkara terorisme telah diselesaikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Utara, termaksud 312 perkara diantaranya yang barang buktinya dimusnahkan pada siang ini.
“jumlah ini merupakan akumulasi dari perkara yang di sidangkan atau seluruh penyidiknya dari BNPT, yang kemudian ini bisa dikatakan perkara, namun sidangnya dilakukan di beberapa tempat, ada yang sidang di jakarta timur, Jakarta barat, dan utara, dari 312 perkara diserahkan ke PN Jakarta timur maka kami selaku yang menyidangkan”, katanya.
Selain BNPT, acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Republik Indonesia, perwakilan Densus 88 Polri, perwakilan dari BNN, perwakilan Distrik Militer 0505/JT, perwakilan pemerintah kota Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur, dan Tokoh Masyarakat. Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya perkara tindak pidana terorisme di tahun 2018, 2019, dan 2020, namun juga pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika periode September 2020 sampai Februari 2021.