Berita Terbaru

Gelar Rakor II RAN PE Tahun 2021-2024, Sekber Siapkan Laporan Implementasi Untuk Presiden

Gelar Rakor II RAN PE Tahun 2021-2024, Sekber Siapkan Laporan Implementasi Untuk Presiden

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus berkordinasi dengan kementerian/lembaga dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Sebelumnya, BNPT telah melaksanakan rapat pertama Sekretariat Bersama (Sekber) dan Kelompok Kerja (Pokja) di bulan September yang dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bintek) Penginputan Laporan RAN PE pada Bulan Desember. Saat ini tengah berlangsung Rapat Koordinasi Kedua Kelompok Kerja RAN PE Tahun 2021-2024 di Jakarta pada 22,23 dan pada 28 Desember 2021 mendatang.

Hadir memimpin rapat ini, Sekretaris Utama (Sestama)BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IP., mengatakan rapat koordinasi ini untuk memastikan  seluruh anggota Pokja RAN PE pada Pilar 1, 2 dan 3 dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. 
"Kami mohon dukungan semua anggota pokja, kementerian/lembaga untuk bersama-sama menyukseskan RAN PE," jelasnya. 

Sestama BNPT mengimbau anggota Pokja dalam waktu dekat dapat menginput pelaporan implementasi RAN PE melalui I- KHUB. Laporan ini selanjutnya akan dikompilasi menjadi satu laporan yang akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penyusunan laporan, Sestama BNPT meminta masukan, saran dan tanggapan kepad seluruh anggota pokja, mengingat laporan implementasi RAN PE di tahun 2021 merupakan laporan pertama implementasi RAN PE kepada Presiden. 

Adapun pembahasan yang dilakukan dalam rapat ini, anggota Pokja dan Sekber RAN PE lakukan koordinasi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan implementasi RAN PE.  Pada tanggal 22 Desember, evaluasi dilakukan  pada Pilar ke-1, dan 2 RAN PE. Pilar ke-1 merupakan Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi) dimana terdapat 90 aksi, dan 8 fokus diantaranya penguatan data pendukung, peningkatan daya tahan kelompok rentan, peningkatan program deradikalisasi di dalam maupun di luar lapas. 

Lebih lanjut, 30 aksi dan 5 fokus yang tertanam di Pilar ke-2, yakni Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. Pada Pilar ke-2 dilakukan penguatan kordinasi, kapasitas, perlindungan saksi dan korban, penyelarasan hukum dan kerangka legislasi nasional. 

Ditutup pada evaluasi Pilar ke-3 yang dikomandai oleh BNPT dan Kemenlu, para anggota Kelompok mengupas rencana aksi strategi pada pilar ke-3, dimana memiliki 15 rencana aksi. Adapun Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional (Pilar ke-3) terdapat 2 fokus pembahasan. Fokus 1, terdapat 10 aksi dimana Peningkatan kapasitas kemitraan para pemangku kepentingan dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme serta pendanaanya. Sedangkan Fokus 2 terdapat 5 aksi dalam Peningkatan Kerjasama Internasional pada instrument hukum Internasional dalam penegakan hukum penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Pada pilar terakhir, selain melibatkan Kementerian/Lembaga, laporan dan evaluasi implementasi RAN PE juga melibatkan Civil Society Organizations (CSO) seperti Wahid Foundation,  The Habibie Center, Asian Muslim Action Network (AMAN), dan lainnya. Masyarakat sipil terlibat dalam berbagai hal terkait pencegahan ekstrimisme kekerasan yang mengarah pada terorisme yang semuanya berhubungan dengan aspek pencegahan. Kegiatan masyarakat sipil diberikan untuk dapat memberikan partisipasi berupa ke laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat sipil dengan adanya Pokja Tematik pada perban Sekretarian Bersama. Keberadaan Pokja Tematik ini bersifat sukarela, artinya masyarakat sipil yang mau berkontribusi pada kegiatan-kegiatan yang ada di dalam rencana aksi diberikan ruang untuk menyampaikan laporannya dan bersinergi termaksud berkolaborasi dengan pemerintah. Kegiatan kolaborasi tersebut diantaranya dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Terlibatnya masyarakat sipil dalam implementasi Rencana Aksi PE tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah. Untuk itu diakhir kegiatan, Mayjen TNI Dedi Sambowo mengapresiasi CSO yang berpartisipasi dalam Perpres ini. 

“BNPT sangat mengapresiasi semangat dan keinginannya untuk membangun bersama kalangan masyarakat untuk menolak adanya aksi radikalisme, intoleran, dan terorisme di kalangan masyarakat. bahkan tadi saya mendengar ada organisasi masyarakat yang sudah membangun di 4 Provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, di masing-masing daerah ini mereka sudah membangun kurang lebih 16 Desa, ini patut diapresiasi”, tutup Sestama BNPT. 

Dalam pelaksanaan aksi, para anggota dari Kementerian/Lembaga masih diberikan waktu untuk melengkapi laporan rencana aksi mereka sampai tanggal 27 mendatang, untuk akhirnya dilanjutkan dengan Rapat Koordimasi Kedua Sekretariat Bersama RAN PE yang dihadiri oleh Kepala BNPT, pada 28 Desember 2021 mendatang.

"Besar harapan kami, kiranya Bapak/Ibu yang telah tergabung dalam SKEP Pokja RAN PE Tahun 2020-2024 yang juga menjadi focal point Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan tugas dan tanggung-jawab sebagaimana yang tertuang dalam SKEP dimaksud serta bersama-sama mendukung kesuksesan pelaksanaan RAN PE," katanya. 

Dec 23, 2021

Authoradmin