Berita Terbaru

Dorong Ratifikasi, BNPT Gelar Rakor Tindak Lanjut International Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons

Dorong Ratifikasi, BNPT Gelar Rakor Tindak Lanjut International Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons

Badung, Bali - Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional merupakan salah satu tugas BNPT. Salah satunya, BNPT telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyusun naskah akademik mengenai International Convetion on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons. Mengingat naskah tersebut masih dalam proses ratifikasi, BNPT menggelar Rapat Koordinasi awal guna mendorong ratifikasi atau aksesi konvensi oleh Presiden RI.

Bertempat di hotel The Trans Resort, Badung, Bali, rapat koordinasi di gelar pada Kamis (5/11) siang. Rapat yang digelar secara hybrid yakni secara langsung dan virtual tersebut dihadiri sejumlah Kementerian/Lembaga/Akademisi terkait yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam jalannya rapat, Direktorat Perangkat Hukum Internasional BNPT, Laksma TNI Joko Sulistyanto, S.H., M.H. menyampaikan perlunya pemutakhiran naskah akademik RUU tentang pengesahan ratifikasi keonvensi Internationally Protected Persons (IPP) yang telah disusun oleh BNPT pada tahun 2013 silam. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kasus terorisme baik skala nasional maupun global yang menyangkut IPP.

Kepentingan Konvensi IPP dengan ancaman terorisme juga diamini oleh Konsuler Isu Penanggulangan Terorisme dan Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri, Harditya. Untuk mendukung proses ratifikasi, ia menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seperti ketentuan mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi, reservasi Indonsia pada Konvensi IPP, dan proses aksesi Konvensi IPP.

Akademisi sekaligus Ahli Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Dr. Diajeng Wulan Christianti, SH., LL.M menyampaikan pentingnya ratifikasi konvensi IPP dalam hal pencegahan dan penegakan hukum terhadap IPP sebagai bagian dari penanggulangan terorisme.

Sementara itu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Bunyamin, S.H., M.H., membahas mekanisme permohonan ratifikasi konvensi internasional dan tindak lanjut rativikasi konvensi internasional tersebut. Beberapa hal yang disampaikan juga menjadi catatan untuk menjadi perhatian dalam proses ratifikasi mendatang, seperti urgensi ratifikasi, mekanisme pengesahan perjanjian internasional menurut perundang-undangan, hal-hal yang perlu dilakukan oleh lembaga pemrakarsa pengesahan perjanjian serta prosedur pengajuan izin prakarsa.

Seluruh perwakilan K/L yang hadir memberikan dukungan atas rencana tindak lanjut ratifikasi International Convetion on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons Including Diplomatic Agents. Akan dibahas lebih lanjut terkait penggunaan istilah “Aksesi” dan “Ratifikasi”. Sesuai hasil diskusi, Indonesia akan melakukan Reservasi pada Pasal 13 Konvensi IPP terkait penyelesaian sengketa. 


Saat ini, telah disusun draf Naskah Akademik, draf Rancangan Undang-Undang pengesahan, draf Lembar Reservasi serta draf Terjemahan Tidak Resmi Konvensi IPP sebagai kelengkapan dokumen proses ratifikasi. Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan K/L terkait. Hal-hal yang akan dibahas antara lain terkait izin prakarsa, pemutakhiran draf Naskah Akademik dan draf RUU pengesahan Konvensi IPP.

Nov 6, 2020

Authoradmin