BNPT Upayakan Formulasi Efektif Atas Penuntutan FTF Sebagai Kejahatan Terorisme dan Kejahatan Internasional
Bogor - Foreign Terrorist Fighter (FTF) merupakan salah satu ancaman dari kejahatan luar biasa terorisme. Penuntutan hukum atas kejahatan baik di luar maupun di dalam negeri yang dilakukan para FTF dari Warga Negara Indonesia perlu menemui titik terang. Menimbang hal tersebut, Direktorat Perangkat Hukum Internasional BNPT menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Penuntutan Foreign Terrorist Fighters (FTF) sebagai Kejahatan Terorisme dan Kejahatan Internasional.
Perdebatan atas berbagai sudut pandang terkait aplikasi penuntutan hukum terhadap deportan WNI atau returnee yang pernah bergabung dengan ISIS di Irak maupun Suriah anggota ISIS perlu diluruskan. Kajian hukum terhadap FTF dari sisi kejahatan terorisme dan kejahatan internasional perlu dibedah dari sudut pandang perdebatan yuridis.
Bertempat di Ruang Raflesia, Hotel Grand Savero, Bogor, FGD Kajian Penuntutan FGD digelar pada Senin(13/7) pagi hari. Kajian yuridis tersebut dihadiri 30 peserta dari lingkungan akademisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai narasumber maupun peserta.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh kajian hukum menyeluruh terkait penuntutan FTF dari aspek kejahatan terorisme dan aspek kejahatan internasional dengan studi literatur serta menghimpun masukan dan tanggapan dari akademisi, kementerian/lembaga terkait dan unit teknis pembahasan.
Dalam FGD tersebut diisi dengan materi-materi dari 4 narasumber. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, SIP, SH, MA dengan tema Tren Terorisme Global dan Permasalahan FTF sebagai Kejahatan Internasional, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Diajeng Wulan Christiansi, SH, LLM dengan kajian penuntutan Foreign Terrorist Fighters (FTF) sebagai Kejahatan Terorisme dan Kejahatan Internasional, Kelompok Ahli BNPT dan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, LL.M, PhD., dengan bahasan peluang anggota ISIS diadili di Pengadilan Pidana Internasional dalam sudut pandang Hukum Internasional serta Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro, SH dengan bahasan Penuntutan berlapis terhadap FTF Indonesia Eks-ISIS dengan UU No. 26 Tahun 2000.
Memasuki diskusi, para peserta dan narasumber menyampaikan pengalaman dalam lingkup dan ekspertise masing-masing. Hasil diskusi tersebut menjadi catatan dalam kajian-kajian mendatang agar mencapai formulasi penuntutan FTF sebagai kejahatan terorisme dan kejahatan internasional yang aplikatif dan efektif. Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT.
“Kajian ini dasarnya adalah untuk memformulasikan kira-kira apa rekomendasinya kalau kita melakukan penuntutan terhadap FTF baik dari WNI maupun dari negara lain kita kaji dari sisi undang-undang nasional kita yang terkait dengan terorisme atau yang terkait dengan pelanggaran berat. Ini merupakan suatu hal yang relatif baru karena memang aksi-aksi terorisme itu juga biasanya terjadi di daerah-daerah yang memang ada konflik dan sekarang ini kan seperti ISIS itu kan terjadi di wilayah yang disebut konflik bersenjata,” ujar Andhika Chrisnayudhanto.