BNPT Teken Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FP
Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H., menghadiri Rapat Khusus Tingkat Menteri di Ruang Rapat Bima, Gd. Utama Kemenkopolhukam Jakarta pada Rabu (30/12) siang, dan mendukung pemerintah untuk menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat yang diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP. Kepala BNPT bersama 5 Menteri/Kepala Lembaga lainnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Jaksa Agung, Burhanudin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G. Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama yang berisi tentang larangan kegiatan, penggunaan symbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI yang mulai diberlakukan per tanggal 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi. Namun FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Mahfud pun menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Dengan adanya landasan hukum tersebut, FPI dilarang dan harus ditolak karena tidak punya legal standing terhitung sejak hari ini.
Penetapan keputusan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI dibacakan oleh Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej. Adapun inti dari SKB tersebut sebagai berikut:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.
3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI; dan
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendukung penghentian aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dikhawatirkan dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum serta persatuan bangsa. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan sebuah pernyataan pemerintah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara demi terciptanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.