BNPT Respon Baik Disahkannya Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris
Wina - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merespon baik disahkannya resolusi oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang diajukan Indonesia melalui BNPT mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris di Wina Austria pada Kamis (17/5).
Menurut Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Andhika Chrisnayudhanto resolusi ini bentuk perhatian serius Indonesia terhadap anak - anak yang terasosiasi kelompok teroris.
“Ini kontribusi besar Indonesia di forum CCPCJ untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan Pemri berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti resolusi ini”, ujarnya pada Senin (20/5).
Pengesahan resolusi ini juga merupakan implementasi konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak. Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme.
“Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme,” tegas Wakil Dubes RI di Wina Akio Alfiano Tamala.
Resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak negara termasuk Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama. Resolusi tersebut diajukan sebagai inisiatif BNPT dalam memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia dalam forum CCPCJ 2024-2026, untuk menggalang komitmen global dalam memberikan perlindungan holistik bagi anak-anak yang terasosiasi dengan terorisme, sebagai bagian integral dari strategi global yang komprehensif dan jangka panjang dalam melawan terorisme.
Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara ini, negara - negara memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia, dan KBRI/PTRI Wina yang telah memimpinperundingan hingga resolusi berhasil diadopsi Komisi.
Sebelum disahkan, resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi kelompok teroris diajukan delegasi Indonesia melalui BNPT pada Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan bPeradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ) pada Senin (13/5).