Berita Terbaru

BNPT Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Sejalan dengan Core Value ASN dan Transformasi Digital

BNPT Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Sejalan dengan Core Value ASN dan Transformasi Digital

Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk mewujudkan kinerja terbaik dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan core values Aparat Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan gerakan #banggamelayanibangsa.

"Sesuai arahan Presiden pada tanggal 27 Juli 2021, ASN BerAKHLAK dan #banggamelayanibangsa, hal ini merupakan angin segar untuk menguatkan komitmen untuk memberikan kinerja terbaik sesuai amanat Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," ujar Inspektur BNPT, Catur Imam Pratignyo mewakili Sestama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto pada Acara Focus Grup Discussion (FGD) Pelayanan Publik di Lingkungan BNPT di Bogor pada Selasa (12/10).

Di BNPT terdapat  4 data identifikasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan dengan baik dan sejalan dengan 8 perubahan reformasi birokrasi.

"Layanan sosialisasi dan pembekalan bahaya radikalisme terorisme, Layanan asesmen/seleksi pegawai, pembinaan deradikalisasi napiter dan penerbitan surat ketetapan korban tindak pidana terorisme," kata perwakilan Pokja Pelayanan Publik BNPT Kolonel Sus Sujatmiko.

Sementara itu perwakilan dari Kementerian PAN RB, Taufiq Hidayanto Setiawan menjelaskan pelayanan publik di BNPT dapat terus ditingkatkan dengan transformasi digital.

"Saat ini layanan yang dapat diakses anytime, anywhere, any device menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga transformasi digital menjadi urgensi yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs, mengatakan pelayanan publik menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan baik oleh setiap penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BNPT.

 "Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No 25 Tahun 2009 dan Permenpan/RB No 15 Tahun 2014 Tentang pedoman Standar Pelayanan," jelasnya.

Yustus berharap pelayanan publik di BNPT kedepannya dapat berjalan dengan baik dimana jenis, sistem, regulasi, output dan pengawasannya dapat dilaksanakan dengan maksimal.

"Masyarakat seluruh warga negara Indonesia harus dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan publik dengan maksimal," ujarnya.

Oct 12, 2021

Authoradmin