BNPT Gelar Rakor Finalisasi Kajian Pelindungan WNI di Luar Negeri dari Keterlibatan Pendanaan Terorisme
Bogor - Tindak pidana terorisme yang merupakan kejahatan transnasional yang sifatnya lintas negara yang terjadi di tiap negara di dunia, sehingga Warga Negara Indonesia yang beraktivitas di luar negeri tidak terhindar dari kemungkinan menjadi target perekrutan, propaganda, pendanaan bahkan aksi terorisme itu sendiri. WNI yang beraktivitas di luar negeri seperti wisatawan maupun yang telah menetap di luar negeri contohnya pelajar, pekerja migran dan pemanent residence, rentan terlibat dalam pendanaan terorisme karena tingginya aktivitas transaksi keuangan mereka yang lebih kompleks dan belum terjamin keamanannya. Hal ini bisa dimanfaatkan organisasi dan kelompok teroris untuk mendanai mobilitas bahkan aksi terorisme mereka.
Merespon fenomena ini, Direktorat Perangkat Hukum Internasional BNPT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Kajian Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Luar Negeri dan Keterlibatan Pendanaan Terorisme di Hotel Salak The Heritage, Bogor, Jawa Barat (29/07). Selain sebagai langkah untuk memutus mata rantai terorisme, hal ini juga menjadi perwujudan kehadiran negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi tiap warga negaranya dari bahaya yang mengancam. Perlu diketahui sebelumnya bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi penyusunan kajian yang telah diselenggarakan pada tanggal 1 Juli 2020 yang lalu.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH., MH., didampingi oleh Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT, Brigjen Pol. Drs. Kris Erlangga A.W. Turut hadir sebagai peserta rapat kali ini beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait meliputi Kementerian Luar Negeri RI, Kepolisian RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), IACSP Indonesia, dan USAID-HARMONI. Adapun sebagai narasumber ahli dalam rapat finalisasi kali ini yaitu Dr. Satriya Wibawa, S.IP., M.Si., dari Universitas Padjajaran.
Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH., MH., menjelaskan bahwa kajian ini disusun sebagai rekomendasi kepada pimpinan untuk mengambil langkah dan menentukan kebijakan kedepan dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri dari ancaman keterlibatan pendanaan terorisme. Direktur PHI BNPT selanjutnya menjelaskan bahwa meskipun penyusunan kajian telah final, masukan yang membangun dari K/L maupun lembaga masyarakat akan tetap diterima sebagai upaya menghasilkan strategi pengawasan dan pencegahan yang lebih maksimal lagi.
“Kajian ini nantinya akan kami gunakan untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan, tentang bagaimana kedepan melindungi Warga Negara kita. Karena dimanapun Warga Negara kita berada harus kita lindungi. Keterlibatan mereka ada yang disengaja, ada yang ikut-ikutan tetapi ada juga yang tidak mengerti. Jadi sudah tugas kita untuk mencegah jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang menjurus pada tindak pidana pendanaan terorisme karena sudah ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” ungkap Laksma TNI Joko Sulistyanto, SH., MH.
Ditemui usai acara, Dr. Satriya Wibawa, S.IP., M.Si., selaku tim ahli penyusunan kajian ini, memberikan tanggapan bahwa perlindungan yang dilakukan negara terhadap warganya akan lebih maksimal jika ada keselarasan yang dalam ‘big single data’ yang akurat dan terintegrasi terkait migran legal kita di luar negeri, sehingga pemerintah di daerah maupun pusat dapat ikut berperan dalam pengawasan dan pencegahan keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam aktivitas pendanaan terorisme.
“Diharapkan dari kajian ini implementasinya adalah koordinasi yang lebih baik lagi, apabila dibutuhkan peraturan bersama kenapa tidak dibuat. Ini bukan hanya tanggungjawab BNPT terkait penanggulangan terorisme, karena ternyata dari hulu sampai hilir, kementerian, pemerintah daerah sampai pemerintah di level terkecil sekaligus juga terlibat. Untuk itu perlu dibangun koordinasi yang baik supaya semuanya selaras dan terintegrasi,” harap Dr. Satriya Wibawa, S.IP., M.Si.