BNPT FINALKAN KAJIAN PENUNTUTAN FTF SEBAGAI KEJAHATAN TERORISME DAN KEJAHATAN INTERNASIONAL
Tangerang Selatan - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Perangkat Hukum Internasional, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT menyelengggarakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Penyusunan Kajian Penuntutan Foreign Terrorist Fighters (FTF) sebagai Kejahatan Terorisme dan Kejahatan Internasional bertempat di Hotel Grand Zuri BSD City (28/8). Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 lalu. (baca: BNPT Upayakan Formulasi Efektif Atas Penuntutan FTF Sebagai Kejahatan Terorisme dan Kejahatan Internasional)
Melibatkan akademisi dan praktisi dari K/L terkait, kegiatan hari ini fokus pada pembahasan draf kajian dan best practices penuntutan FTF. Mengutip Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, kajian ini disusun guna memberikan petunjuk untuk menuntut FTF yang terbukti melakukan tindak terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Hukum Pidana Internasional yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.
“Kita mengkaji apakah Undang-Undang terorisme dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia kompatibel dan dapat digunakan untuk saling mengisi dalam rangka meningkatkan upaya mencapai suatu penuntutan yang efektif,” tutur Andhika Chrisnayudhanto.
Sesi paparan dan diskusi panel tersebut diharapkan dapat menciptakan kajian yuridis yang menyeluruh serta rekomendasi kebijakan terkait pemidanaan FTF. Ke depannya, kajian ini pun diharapkan dapat diaplikasikan oleh para penegak hukum yang terlibat.
“Tidak hanya berada dalam tataran teori tetapi juga dapat diaplikasikan bagi para penegak hukum, kajian ini kita berikan untuk dijadikan guidance bagi para penegak hukum dalam melaksanakan penuntutan terhadap FTF,” ucap Joko Sulistyanto, SH., MH. selaku Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT.