BNPT dan LPSK Serahkan Kompensasi kepada 22 Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di Jawa Tengah
Semarang - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara konsisten hadir dalam memulihkan dan mendukung korban terorisme masa lalu (penyintas) mulai dari memberikan pendampingan seperti layanan psikososial, pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi.
BNPT yang diwakili Direktur Perlindungan Brigjen Pol. Drs. Imam Margono, Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, S.H, M.IP, menyerahkan dana ganti kerugian (kompensasi) kepada 22 penyintas
di Jawa Tengah dengan total nilai mencapai 3,4 miliar pada Selasa (8/2).
Direktur Perlindungan BNPT mengatakan penyerahan kompensasi merupakan bagian komitmen BNPT untuk terus hadir bagi penyintas tindak pidana terorisme.
“Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai koordinator pelaksana penanggulangan terorisme di Indonesia terus menunjukkan konsistensi dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada para penyintas agar bisa menjalani hidup lebih baik. Dalam pemberian kompensasi ini, BNPT bertugas dari mengidentifikasi penyintas hingga penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme yang dijadikan dasar pemberian kompensasi,” jelas Imam.
Mendukung pernyataan tersebut, Ketua LPSK menambahkan pihaknya dan BNPT terus bekerjasama untuk melakukan pembinaan dengan harapan kompensasi dapat dimanfaatkan dengan bijak.
“Melalui program psikososial dan pembinaan, LPSK dan BNPT akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun kota untuk membina penyintas dalam hal penggunaan kompensasi," lanjut Hasto.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah mengatakan bahwa tugas pemerintah masih banyak terkait pemulihan dan pembinaan penyintas.
“Tugas kita masih banyak, diantaranya membina penyintas untuk bangkit, mendorong rasa kemanusiaan yang adil dan beradab agar tidak lagi ada aksi terorisme, merawat perbedaan hingga penguatan moderasi beragama,” jelasnya.
Salah satu ahli waris penerima kompensasi berinisial BS korban peledakan Pos Polisi Genteng Rejo pada 10 April 2010 silam, menuturkan harapannya pada pemerintah untuk terus peduli penyintas dan dapat membina generasi muda agar tidak terpapar paham radikal intoleran.
“Kami harap pemerintah terus konsisten menunjukkan perhatian pada korban terorisme masa lalu dan tidak lengah mengantisipasi aksi terorisme sejak dari anak-anak karena doktrin radikal intoleran itu sangat berbahaya.”
Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Trauma psikologis, derita luka fisik dan mental, serta beragam stigma dipikul. Namun, kehadiran negara diharapkan mampu memberikan semangat, dukungan materi dan moril untuk dapat bangkit dan melanjutkan kehidupan dengan lebih optimis.