BNPT dan LPSK Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Penyintas, Jembatani Upaya Penanganan Penyintas Tindak Pidana Terorisme yang Sinergi
Jakarta - Memahami akar permasalahan terorisme idealnya juga harus memandang dari perspektif para korban (penyintas) tindak pidana terorisme yang secara langsung terkena dampak fisik, materiil, maupun psikologis. Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menjalankan fungsinya berkomitmen untuk membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi dan mendukung penyintas tindak pidana terorisme. Berbagai upaya penanganan telah dilaksanakan oleh BNPT berupa pemberian bantuan medis, rehabilitasi, psikologis, dan psikososial serta kompensasi. BNPT juga secara rutin membuat program maupun kegiatan yang membuka ruang silaturahmi dan wadah diskusi antar penyintas salah satunya Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS), bahkan mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme dalam Silaturahmi Kebangsaan NKRI.
Mengawali tahun 2020, diselenggarakan Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Korban Terorisme pada Rabu (8/01) siang, bertempat di salah satu Gedung Kementerian di Jakarta. Acara ini diadakan dalam rangka merajut kebersamaan, mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan koordinasi antara BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan para penyintas tindak pidana terorisme.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, M.H., didampingi oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari komunitas penyintas yaitu Aliansi Indonesia Damai (AIDA) serta beberapa anggota penyintas termasuk Vivi Normasari yang juga merupakan Sekjen Yayasan Keluarga Penyintas. Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Henri Paruhuman Lubis, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, dan segenap jajaran pejabat terkait di lingkungan BNPT.
Dalam pertemuan kali ini, Kepala BNPT menjelaskan bahwa penanganan penyintas tindak pidana terorisme merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Beberapa kendala terjadi seperti proses pemberian kompensasi yang terhambat dan terbatas karena sifat hukumnya yang retroaktif. Namun Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, M.H., optimis jika dengan ada kebersamaan dan kesamaan visi, tidak hanya antar institusi pemerintah namun juga masyarakat dari segala lini, khususnya dari komunitas penyintas, segala kendala dapat ditemukan jalan keluarnya. Kepala BNPT pun mendorong para komunitas penyintas agar dapat memanfaatkan BNPT dan LPSK yang siap menjadi fasilitator serta membuka akses sebesar-besarnya bagi mereka.
Kepala BNPT kemudian memberikan pemahaman kepada segenap peserta rapat yang hadir mengapa koordinasi penting dalam hal ini. Mengurai permasalahan terorisme tentu BNPT tidak dapat bekerja sendiri, perlu kerja sama dan koordinasi yang masif untuk menghadapi permasalahan global yang lebih kompleks contohnya munculnya fenomena kembalinya returnees Foreign Terrorist Fighters (FTF), tingginya angka white supremacy extremism, maupun sleeping cell teroris yang sewaktu-waktu dapat bangkit.
Sekjen LPSK, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H. MBA., mengugkapkan bahwa perspektif koordinasi yang dibahas oleh Kepala BNPT dalam pertemuan kali ini benar adanya. Kerja sama yang kian lama telah terjalin antar dua institusi ini memberikan dampak yang positif kepada penyintas, terlebih LPSK saat ini sedang menyiapkan Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2018 tentang Kompensasi dan Restitusi bagi korban. “UU No. 5 Tahun 2018 adalah payung hukum yang paling progresif di dunia, belum yang memberikan kompensasi kepada korban masa lalu ini hanya di UU No. 5 Tahun 2018, once and only. LPSK siap untuk langsung melakukan proses administrasi jika perubahan atas PP No. 7 Tahun 2018 telah disahkan. Kami harapkan pemerintah dan siapapun khususnya bagi para korban tindak pidana terorisme selalu berkoordinasi di bawah BNPT,” ungkap Sekjen LPSK.
Imam B. Prasojo yang merupakan Dewan Pembina AIDA menyatakan bahwa pertemuan ini tepat dilaksanakan karena selama ini masih perlu adanya bridging role, atau pihak yang menjembatani antar para penyintas dengan pemerintah. BNPT dan LPSK diharapkan dapat menjadi institusi yang dapat mengakomodir dan mempersatukan para penyintas.
Kepala BNPT di akhir acara mengungkapkan bahwa segala upaya mempersatukan para penyintas merupakan bukti bahwa negara hadir untuk selalu melindungi korban tindak pidana terorisme. Para penyintas maupun yang telah tergabung dalam organisasi atau komunitas juga diharapkan dapat menjadikan BNPT dan LPSK sebagai jembatan untuk mengakomodir kebutuhannya agar negara dapat membantu secara maksimal.
“Kita akan komunikasikan kebutuhan apa saja dari teman-teman penyintas. Ini momentum yang sangat bagus di awal tahun untuk sama-sama kita rencanakan bagaimana komunitas penyintas dapat kita berdayakan dan bantu secara maksimal. Masih banyak komunitas dan organisasi penyintas diluar sana, BNPT dan LPSK sebagai yang terdepan mengurus masalah korban-korban tindak pidana terorisme ingin menjadi bridging institution. Kedepan apa yang negara bisa perbuat bagi rekan penyintas akan kita bantu sebisa mungkin karena negara hadir bagi mereka semua,” tutup Kepala BNPT.