BNPT Bersama Kemenkumham Gelar Rapat Penerjemahan Resmi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE
Jember - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Penerjemahan Resmi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE di Jember, Jawa Timur pada Minggu (11/04/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M. Hum. Rapat ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM RI seperti Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada/Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Oce Madril, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret, Dr. Sunny Ummul Firdaus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Jimmy Z Usfunan, S.H., M.H. dan Direktur PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas, Rosita Indrayati, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M. Hum, menyebut dirinya sangat memahami urgensi dari dibuatnya terjemahan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE secara resmi.
"Tentu kita bisa melihat urgensinya. Karena terjemahan Perpres 7 Tahun 2021 ini bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang dapat di rujuk oleh seluruh pihak khususnya mitra internasional," jelasnya.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham menambahkan bahwa selama ini Kemenkumham sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan BNPT dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.
"Kita dukung BNPT agar bekerja maksimal dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, mengatakan penerjemahan resmi ini bertujuan untuk menyediakan terjemahan baku guna menghindari salah interpretasi ataupun pemaknaan yang kurang tepat terhadap isi dan maksud dari Perpres RAN PE.
"Penerjemahan ini juga dimaksudkan sekaligus sebagai best practices Indonesia bagi negara-negara mitra di tingkat Regional dan Multilateral," katanya.
Menurut Andhika, BNPT berkeyakinan terjemahan Perpres RAN PE akan menjadi rujukan bagi negara-negara sahabat diberbagai belahan dunia yang berkeinginan untuk mendesain rencana aksi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme di negara masing-masing.
"Terjemahan RAN PE ini bisa sangat membantu negara-negara lainuntuk mendesain rencana aksi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme," katanya.
Diketahui setelah rapat ini dilaksanakan, pada tgl 12 April 2021 dilanjutkan dengan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2020-2024 yang dihadiri oleh pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama RAN PE. Rancangan Perban tersebut diharapkan dapat diundangkan sebelum pelaksanaan launching Sekretariat Bersama RAN PE yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir April 2021.