Waspadai Konten Sosial Media Bermuatan Radikal, Boy Rafli Amar Ajak Masyarakat Bangun Kehidupan Peradaban Dunia Maya
Jakarta - Upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Dalam hal menyebarluaskan upaya tersebut, televisi sebagai lajur informasi dan komunikasi dapat menyampaikan kepada publik. BNPT sebagai pemangku kepentingan penanggulangan radikal terorisme yang diwakili Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH secara virtual hadir dalam wawancara langsung dengan Metro TV dalam acara Metro Pagi Primetime.
Langsung dari kediaman Kepala BNPT dan studio Metro, Kepala BNPT diwawancarai secara virtual oleh Yohana Margaretha. Wawancara pada Jumat (27/11) pagi tersebut membahas kondisi radikal terorisme saat ini serta upaya-upaya penanggulangan oleh BNPT.
Kepala BNPT mengemukakan dunia maya khususnya sosial media saat ini menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan konten atau narasi yang disampaikan oleh kelompok tidak bertanggung jawab bermuatan radikal maupun intoleran bersikulasi kuat di dalamnya. Upaya pencegahan konten sosial media tersebut berada dalam antisipasi BNPT.
“Saat ini setidaknya kami melakukan upaya pencegahan konten sosial media dengan melakukan evaluasi, melihat, menilai konten-konten yang ada serta melakukan upaya-upaya literasi digital kepada masyarakat. Karena tertib hukum dan tingkat peradaban masyarakat di dunia maya belum terwujud dengan baik dibutuhkan literasi dan edukasi digital agar masyarakat bijak dalam ber-sosial media,” ujar Kepala BNPT.
Dalam menghadapi gelombang konten sosial media, BNPT tidak sendiri. Terdapat sejumlah kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI), aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi sipil, dan masyarakat sipil. BNPT juga memiliki program khusus untuk melakukan kontra narasi dengan melibatkan generasi muda.
“Kami berupaya untuk memberdayakan masyarakat luas yang bisa menjadi contoh, seperti kegiatan Duta Damai dimana anak-anak muda berkumpul memproduksi konten-konten pencegahan sesuai dengan bahasa dan gayanya sendiri untuk menyajikan informasi, ajakan dan pesan damai kepada khalayak luas,” ujar Komjen Pol. Boy Rafli Amar.
Konten maupun narasi yang menjadi konsumsi dan tersaji secara bebas dalam platform dunia maya yang tidak selalu berada di Indonesia. Konten yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut terus dalam pantauan yang penindaklanjutannya berada dalam koordinasi ketat dengan pihak terkait. Payung hukum dalam penindakan konten tersebut saat ini mengacu pada UU ITE dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam mengantisipasinya, Kepala BNPT mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menggunakan media sosial. Ia berharap penggunaan media sosial dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang baik serta dapat secara bijak menilai konten bermanfaat dan yang tidak bermanfaat.
“Karena itu seluruh pihak baik itu jajaran pemerintah, Kementerian/Lembaga, seluruh komponen masyarakat dan organisasi masyarakat perlu bersatu padu membangun kehidupan peradaban dunia maya yg penuh toleransi, penuh semangat saling menghormati, dan tidak menggunakan sosmed dalam konteks untuk kepentingan kejahatan,” tutup Kepala BNPT.