Tingkatkan Capaian Kerja, BNPT Gelar Rapat Penyusunan Peta Proses Bisnis
Jakarta – Guna menunjang percepatan reformasi birokrasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Biro Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Peta Proses Bisnis BNPT. Rapat Penyusunan Peta Proses Bisnis ini diikuti oleh 25 orang yang terdiri dari Eselon III, IV, dan Staf di lingkungan BNPT pada Kamis (3/9) Pagi, di Hotel Mercure Jakarta.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Biro Umum BNPT, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha. Dalam sambutannya, Sestama BNPT meminta agar penyusunan peta proses bisnis ini dapat diselesaikan dengan cepat. Mengingat kegiatan hari ini masuk di dalam salah satu program 100 hari kerja yang telah ditetepkan oleh Kepala BNPT.
“Saya berharap dengan adanya penyusunan peta proses bisnis ini BNPT dapat memberikan gambaran yang konkrit pada masing-masing unit kerja. Peta proses bisnis ini sangat krusial dalam sebuah organisasi karena bisa menjadi bahan evaluasi organisasi dan salah satu dokumen yang diperlukan,” tutur Mayjen TNI Untung Budiharto.
Penyusunan Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Tak hanya itu, peta proses bisnis juga bertujuan agar instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, dan dengan mudah dapat mengomunikasikannya baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Dalam hal ini, adanya rapat penyusunan peta proses bisnis di setiap unit kerja BNPT dianjurkan dapat meningkatkan capaian kinerja dan pelayanan publik terutama dalam penanggulangan terorisme di tanah air.
Lebih lanjut, dalam penyusunan peta proses bisnis BNPT hari ini merampungkan pola perancangan dimulai dari level 0 atau struktur organisasi, sebelum nantinya akan dilanjutkan pembahasan untuk tingkat Eselon I, dan II. Rapat Penyusunan Peta Proses Bisnis BNPT mengacu pada amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Dijelaskan oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi BNPT, Suniah Setiyawati, S.Kom., M.M., Penyusunan Proses Bisnis ini sangat penting untuk disusun demi kemajuan instansi. “Penyusunan proses bisnis ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi SOTK BNPT, dan dokumen ini merupakan syarat di dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Proses Bisnis Instansi Pemerintah, jadi dalam hal ini kita sudah menyusun proses bisnis dalam skala level 0 sampai dengan level 2, semoga proses bisnis ini bisa menggambarkan tugas dan fungsi BNPT secara detail agar pegawai bisa menjalankan tugas mereka sesuai dengan jalurnya,” ungkap Suniah.
Penyusunan Peta Proses Bisnis BNPT diharapkan rampung pada pertengahan September 2020 mendatang. Acara pun ditutup oleh Kepala Biro Umum BNPT, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha. Dalam pidato penutupnya Karoum berharap rampungnya peta proses bisnis BNPT bisa memperkuat fungsi dan tugasnya, terlebih menjelang penambahan struktur baru oragnisasi BNPT yang saat ini masih dalam proses finalisasi.