Sosialisasi Perban BNPT No. 1 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Terorisme
Bandung - Sebagai bentuk amanat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, BNPT memiliki tugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi. BNPT telah menyusun Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Peraturan BNPT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme.
Usai pengesahan, BNPT menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 di Bandung, Jawa Barat. Bertempat di Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Jawa Barat, sosialisasi tersebut digelar pada Rabu (24/2) pagi. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan sekaligus paparan Sekertaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto. Materi yang dipaparkan dengan tema ‘Keterpaduan antar aparat penegak hukum (BNPT, Densus 88 AT POLRI, Pengadilan dan Ditjen PAS) dalam proses hukum bagi tahanan dan napiter melalui program tim deradikalisasi BNPT. Ia mengharapkan pasca disusunnya Perban BNPT No. 1 Tahun 2021 dapat menghasilkan sinergi dan koordinasi antar kementerian lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan deradikalisasi terhadap tersangka tindak pidana terorisme dari awal masa penangkapan hingga jatuhnya status narapidana.
“Diharapkan Perban BNPT ini dapat menjadi wadah bagi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan deradikalisasi dengan menghasilkan data yang valid hingga menghasilkan rekomendasi pembinaan deradikalisasi yang tepat,” ujar Sestama BNPT.
Selanjutnya sosialisasi dilaksanakan dengan diskusi panel dan diskusi terapan Perban BNPT yang diisi oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT, Direktur Penegakan Hukum BNPT, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Ditjen PAS. Sementara dalam pembahasan diskusi terapan Perban BNPT Nomor 1 Tahun 2021 diisi oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Hankam Ditjen PP Kemenkumham RI dan Kasi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen PP Kemenkumham RI. Menutup kegiatan sosialisasi, Direktur Deradikalisasi BNPT memberikan materi terkait pembulatan sosialisasi Perban BNPT No. 1 tahun 2021 dalam terapan di lapangan.