Sinergitas BNPT, LPSK dan Polri Beri Santunan Korban Aksi Terorisme Poso
Palu - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersinergitas dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah memberikan santunan kematian dan dana kerahiman kepada empat orang keluarga korban tragedi aksi kebiadaban terorisme di Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah di Mapolda Sulteng pada Selasa (18/05/2021).
Setiap keluarga korban mendapatkan santunan kematian sebesar 15 juta rupiah dan dana kerahiman.
Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Herwan Chaidir menyebut pemberian dana santunan ini adalah bagian dari bentuk nyata kehadiran negara secara langsung di tengah masyarakat yang menjadi korban kebiadaban aksi terorisme.
"Sinergitas tiga institusi ini merepesentasaikan negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban aksi terorisme salah satunya dengan pemberian santunan dan dana kerahiman secara langsung kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Heri Santoso mengatakan pentingnya kerjasama yang baik antara seluruh institusi pemerintahan dalam rangka membantu warga Poso yang sering mengalami aksi kebiadaban terorisme.
"Tugas kita melindungi dan menjaga masyarakatmasyarakat termasuk para korban aksi terorisme," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan selain santunan dan dana kerahiman, bantuan medis, psikologi, psikososial dan kompensasi juga akan diberikan kepada keluarga korban.
"Tidak hanya santunan kematian dan dana kerahiman. Kebutuhan yang diperlukan korban agar bisa pulih kembali, negara akan ikut membantu dan bertanggung jawa," jelasnya.