Sestama BNPT Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan BNPT
Bogor - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Untung Budiharto, secara resmi melantik Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kombes Pol. R. Ahmad Nurwakhid, S.E., M.M., sebagai Direktur Pencegahan yang baru menggantikan Irjen Pol. (Purn) Ir. Hamli, M.E., yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan ini juga bersamaan dengan pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan diselenggarakan di Gedung Baladika BNPT, Komplek IPSC, Sentul, Bogor, Selasa (25/08) pagi.
Pelantikan ini didasari oleh Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 207 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Turut hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Direktur Kerja Sama Bilateral, Brigjen Pol. Kris Erlangga, A.W., Inspektur BNPT, Buntoro, Ak., M.Ak., Kepala Biro Umum BNPT, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M.
Dalam sambutannya, Sestama BNPT berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas baru yang telah diamanahkan kepada mereka. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih ini merupakan momentum yang sangat baik dan patut disungguhi, karena saudara dipercaya oleh negara untuk menduduki jabatan yang akan saudara emban, pelantikan sumpah jabatan merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karya pegawai. Sebagai penyegaran dengan penunjukan pejabat baru yang memiliki kompetensi, pengembangan karya pegawai dilakukan untuk pembenahan dan pemantapan dalam rangka peningkatan kinerja, tugas dan fungsi agar tetap berjalan baik,” ungkap Sestama BNPT.
Berikut bunyi Keputusan Kepala BNPT Nomor 207 Tahun 2020:
Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya:
Mengangkat: