Berita Terbaru

Presiden Serahkan Kompensasi Kepada 215 Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Presiden Serahkan Kompensasi Kepada 215 Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Jakarta - Negara telah menyatakan sikap bahwa korban tindak terorisme adalah tanggung jawab negara dengan langkah-langkah upaya untuk memberikan perlindungan dan penegakan Hak Asasi manusia melalui pemulihan terhadap korban kejahatan salah satunya para korban tindak pidana terorisme.

Pada 16 Desember 2020 siang, diselenggarakan kegiatan Penyerahan Kompensasi Korban Pidana Terorisme Masa Lalu di Istana Negara, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang turut didampingi oleh Menko Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP, Ketua LPSK, Dr. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH., Sekretaris Kabinet, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., serta para Menteri dan pimpinan Lembaga yang hadir secara virtual termasuk Ketua Komisi III DPR RI.

19 orang penyintas hadir dalam acara ini untuk mewakili 215 penyintas yang merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu baik yang berstatus korban langsung maupun ahli waris dari korban yang meninggal dunia. Keseluruhan jumlah tersebut merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu sejak tahun 2002 yaitu peristiwa Bom Bali I. Total besaran kompensasi yang akan dibayarkan kali ini mencapai Rp. 39.205.000.000,-

Ketua LPSK, Dr. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya pembayaran kompensasi ini diberikan kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu setelah lahirnya PP Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang telah ditetapkan pada 7 Juli 2020 yang lalu oleh Presiden.

“Sungguh ini adalah suatu hal yang sangat berharga, dan merupakan tonggak sejarah yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak terorisme terutama bom Bali I. LPSK tidak bisa berjalan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Polri terutama Densus 88, BNPT, Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan tentu sangat diperlukan dukungannya atas terlaksananya tugas ini,” ujar Ketua LPSK RI.

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam acara ini mengungkapkan bahwa kompensasi yang diberikan oleh negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para penyintas terorisme secara fisik dan psikologis yang harus dialami.

“Nilai kompensasi yang diberikan negara ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai serta stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” ungkap Presiden Joko Widodo kepada para penyintas.

Menutup pidatonya kali ini, Presiden Joko Widodo berharap bahwa kedepannya kompensasi yang telah diserahkan ini dapat digunakan para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi sehingga menjadi lebih produktif dan dapat optimis melanjutkan hidup kedepannya.

“Kehadiran negara di tengah korban semoga mampu memberikan semangat, dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” tutup Presiden Joko Widodo.

Dec 16, 2020

Authoradmin