PERPRES RAN PE MEMBERI RUANG PADA MASYARAKAT UNTUK TURUT SERTA MENCEGAH ANCAMAN AKSI EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME
Bogor – Untuk memberikan edukasi serta informasi kepada masyarakat terkait urgensi penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE, Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., memberikan penjelasan mendalam melalui wawancara virtual dalam program Melek Hukum Kompas TV, Rabu (3/2/2021).
Kepala BNPT menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan fungsi RAN PE diperlukan peran aktif dari masyarakat. Masyarakat diberikan ruang untuk turut berperan aktif meningkatkan daya tangkal dan cegah terhadap aksi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, salah satunya dengan meningkatkan kewaspadaan di ruang publik. Hal ini akan memudahkan penyebaran informasi di lapangan dan dapat mencegah potensi ancaman sejak dini. Tokoh agama dan tokoh publik juga akan dilibatkan, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam meningkatkan daya tangkal dan cegah terhadap aksi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNPT juga menjelaskan tentang langkah-langkah strategis yang dilakukan BNPT dalam mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Hingga saat ini langkah-langkah tersebut masih terus dilakukan oleh BNPT secara konsisten.
Hadirnya Perpres RAN PE untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.