PERPRES RAN PE JADI BABAK BARU MITIGASI EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME DI INDONESIA
Bogor - Demi menciptakan rasa aman dan melindungi warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memprakarsai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Perpres tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo sejak 6 Januari 2021 lalu.
RAN PE merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dengan mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dengan menjunjung prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinnekaan dan kearifan lokal.
Sebagai pelengkap berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme, RAN PE tidak hanya menyasar faktor-faktor pemicu tetapi juga ditujukan untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Terdapat 130 rencana aksi yang terbagi atas 3 pilar yakni pilar pencegahan, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta pilar kemitraan dan kerja sama internasional. Rencana aksi ini merupakan serangkaian program terkoordinasi yang akan dilaksanakan seluruh elemen mulai dari unsur Pemerintah hingga masyarakat, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa depan.
“Semua komponen di negara ini tanpa terkecuali jadi bagian yang kita ajak berdiskusi, menyamakan persepsi, dan bekerja sama, semua dikerahkan dalam penanganan terorisme,” ucap Kepala BNPT, Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dalam sosialisasi dan pembahasan RAN PE di internal BNPT (26/01/2021).
Ke depannya BNPT akan mensosialisasikan Perpres RAN PE dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengimplementasikan rencana aksi tersebut. Ia berharap keberadaan RAN PE dapat menekan pemikiran dan tindakan ekstrem yang mengarah pada tindak pidana terorisme secara holistik.