Perpres No. 7 Tahun 2021 Libatkan Seluruh Kementerian Lembaga Guna Mencegah dan Tanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE)
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekretmisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, BNPT sejak 2017 telah memulai proses penyusunan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) yang telah ditandatangani Presiden RI pada 6 Januari 2021.
Perpres tersebut merupakan inisiatif dan prakarsa BNPT sebagai salah satu upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak guna menanggulangi akar permasalahan (push and pull factor) secara komprehensif melalui pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi dan program utama RAN PE tertuang dalam 3 pilar yakni:
a. Pilar Pencegahan, yang terdiri dari Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi;
b. Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional;
c. Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Dalam pelaksanaan dan prosesnya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, Supremasi Hukum dan Keadilan, Kesetaraan Gender, Keamanan dan Keselamatan, Tata Kelola Pemerintah yang baik, Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinnekaan dan Kearifan Lokal.
Aksi dalam RAN PE memuat sebanyak 130 program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai K/L terkait maupun masyarakat sipil. Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh K/L serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai program yang terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap K/L.
Sejumlah Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah terlibat dalam pelaksanaan RAN PE. Namun sejumlah Kementerian/Lembaga yang tergabung juga berkedudukan sebagai Sekretariat Bersama yang meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (3), Sekretariat Bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan RAN PE, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.