Penyusunan Pedoman Peningkatan Aparatur Dalam Pencegahan Terorisme Masuki Tahap Akhir
Bogor - Setelah melalui berbagai rangkaian proses pembahasan, penyusunan Pedoman Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Terorisme telah memasuki tahap akhir. Dengan ini, Direktorat Pembinaan Kemampuan BNPT menyelenggarakan Kegiatan Tahap Akhir Penyusunan Pedoman Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Terorisme di Kota Bogor pada hari Kamis, 22 Oktober 2020. Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Drs. Imam Margono, dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait di lingkungan BNPT.
Peraturan badan ini dibuat atas kontribusi dan masukan tim penyusun dari Kementerian dan Lembaga yang telah terlibat dari awal proses penyusunanyang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Pusat Diklat Pegawai Kemendikbud, Lembaga Administrasi Negara, Universitas Indonesia, BNPB, BIN, Kodiklat TNI, Lemdik Polri, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK.
Dalam kegiatan ini, secara simbolis draft peraturan badan yang telah rampung diserahkan oleh Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Drs. Imam Margono, kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bunyamin, SH, MH., untuk dilakukan proses harmonisasi sebagai tindaklanjut. Acara kemudian ditutup oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, S.H., M.Hum.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Pencegahan Terorisme penting dibuat sebagai tindaklanjut melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.