Berita Terbaru

PENYINTAS TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU DI JAWA TIMUR SAMBUT DANA KOMPENSASI 

PENYINTAS TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU DI JAWA TIMUR SAMBUT DANA KOMPENSASI 

Surabaya - Sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian negara, pemberian kompensasi kepada penyintas atau korban aksi terorisme terus dilakukan oleh pemerintah. Kali ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menyerahkan dana kompensasi kepada 19 penyintas yang berdomisili di Jawa Timur, khususnya kota Surabaya pada Selasa (02/02/2021). 

“Khusus di Surabaya berjumlah 19 orang dengan nilai 3,2 milyar merupakan pemberian sebagian dari jumlah korban yang ada di Provinsi Jawa Timur,” jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, S.H. 

Tidak hanya memberikan kompensasi, Gubernur Jawa Timur pun menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap korban melalui Rumah Sakit Daerah Surabaya secara gratis. Hal ini dilakukan agar penyintas dapat bertahan dan melanjutkan hidup pasca teror yang dialaminya. 

Penyerahan dana kompensasi ini menjadi tonggak sejarah dimana negara pertama kali memberikan kompensasi bagi penyintas tindak pidana terorisme masa lalu. Untuk itu, BNPT berharap penyerahan kompensasi oleh pemerintah dapat menyembuhkan luka lahir dan batin bagi mereka yang terdampak.

Diawali oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2020 yang lalu, kompensasi sebesar 39,2 milyar kini didistribusikan oleh BNPT dan LPSK kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa. Pada bulan lalu, BNPT dan LPSK telah menyerahkan dana kompensasi kepada korban yang berada di Jawa Barat. Selanjutnya, kegiatan penyerahan yang ke-4 akan dilaksanakan di Provinsi Bali.

Feb 3, 2021

Authoradmin