Berita Terbaru

[PENGUMUMAN] PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT PENETAPAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU HINGGA 22 JUNI 2021

[PENGUMUMAN] PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT PENETAPAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU HINGGA 22 JUNI 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa "Korban Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme."

Lebih lanjut, Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Oleh sebab itu, BNPT memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar wilayah Republik Indonesia.

BNPT berkoordinasi dengan para pihak dalam pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme sesaat setelah kejadian hingga pelaksanaan program pemulihan pada tahap lanjutan guna memastikan korban dan/atau keluarga korban menerima hak-nya berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis, atau kompensasi.

Dalam pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme masa lalu, yakni korban tindak pidana terorisme yang terjadi sejak peristiwa Bom Bali 1 pada tahun 2002 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, terdapat klausul mengenai perlunya pengajuan permohountuk mendapatkan Surat Penetapan Korban yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Pasal 43L ayat (4) lebih lanjut mengamanatkan kepada BNPT bahwa pemrosesan penerbitan Surat Penetapan Korban yang diajukan oleh korban paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.

Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan proses penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu kepada BNPT ialah paling lambat tanggal 22 Juni 2021 untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar korban mendapatkan layanan hak-hak korban berdasarkan kebutuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun peristiwa tindak pidana terorisme di Indonesia yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah sebagai berikut :

  1. Peledakan Bom Bali I, 12 Oktober 2002.
  2. Peledakan Bom di Restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002.
  3. Peledakan Bom di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003.
  4. Peledakan Bom di Hotel JW Marriott, Jakarta, 5 Agustus 2003.
  5. Bom di belakang kantor PBB, Jakarta, 24 April 2003.
  6. Penyerangan Ds. Beteleme Poso Pesisir, 10 Oktober 2003.
  7. Penyerangan, Kasiguncu, 15 November 2003.
  8. Peledakan Bom di Cafe Sampoddo Indah, Palopo, 10 Januari 2004.
  9. Peledakan Bom di Kedubes Australia, 6 September 2004.
  10. Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah, 12 Desember 2004.
  11. Bom Desa Wamkana Pulau Buru Ambon, 5 Mei 2004.
  12. Penembakan di Gereja Effata Palu, 18 Juli 2004.
  13. Penculikan Pdt. Jokran Hardi Ratu Pulau Buru, 2 Desember 2005.
  14. Penyerangan Km. Lai- Lai 7 Perairan Ambalauw & Wamsisi, 7 Februari 2005.
  15. Peledakan Bom Pangkalan Ojek, Lateri, Ambon, 5 Maret 2005.
  16. Pengeboman / Granat Angkot Batu Merah, 21 Maret 2005.
  17. Kontak Tembak di Loki Ambon, 16 Mei 2005.
  18. Peledakan Bom di Pasar Tentena, Poso, 28 Mei 2005.
  19. Bom Pasar Mardika Ambon, 25 Agustus 2005.
  20. Operasi Penangkapan Dr. Azhari di Jl Flamboyan A No. 7, Batu, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2005.
  21. Peledakan Bom di Bali II, 1 Oktober 2005.
  22. Peledakan Bom di Pasar Palu, 31 Desember 2005.
  23. Perampokan Dan Penembakan di Kabupaten Pariggi Moutung, Sulawesi Tengah, 28 Februari 2006.
  24. Bom di Pos keamanan lingkungan (kamling) Dusun Landangan, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, 23 Maret 2006.
  25. Bom di Pura milik Parisada Hindu Poso yang berlokasi di Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, 10 Maret 2006.
  26. Pengeboman "Termos" Rumah Kebun Ds. Tangkura Poso Pesisir Selatan Sulawesi Tengah, 6 September 2006.
  27. Pengeboman "Senter" Halaman Rumah Jalan Tabatoki Kawua Poso Kota Sulawesi Tengah, 9 September 2006.
  28. Penyerangan di Kantor Satuan Tugas Penangananan Poso, 6 Januari 2007.
  29. Peledakan Bom di Hotel J.W Marriot dan Ritz-Carlton, Jakarta, 17 Juli 2009.
  30. Kontak Tembak di Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, 4 Maret 2010.
  31. Bom Buku (Utan Kayu Jaktim), 27 Maret 2011.
  32. Peledakan Bom di Masjid Mapolresta Cirebon, 15 April 2011.
  33. Peledakan Bom di GBIS Kepunton Solo, 25 September 2011.
  34. Upaya peledakan Bom di Gereja Christ Cathedral Gading Serpong, 22 April 2011.
  35. Peledakan granat di Pospam Gladak, Solo, Jawa Tengah, 19 Agustus 2012.
  36. Bom Tamrin, Jakarta 14 Januari 2016.
  37. Pengeboman Di Gereja Santo Yosef, 28 Agustus 2016.
  38. Bom Gereja Oukumene Samarinda, 13 November 2016.
  39. Bom Kampung Melayu, 24 Mei 2017.
  40. Bom panci di lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, 27 Februari 2017.
  41. Bom Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Surakarta, Jawa Tengah, 5 Juli 2017.
  42. Bom Gereja St. Lidwina Sleman,  11 Februari 2018.
  43. Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela, Surabaya, 13 Mei 2018.
  44. Bom Gereje Kristen Indonesia (GKI) Jl Diponegoro, Surabaya, 13 Mei 2018.
  45. Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, 13 Mei 2018.
  46. Bom Mapolrestabes Surabaya, 14 Mei 2018.
  47. Penyerangan Mapolda Riau, 16 Mei 2018.

 

Info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme

Whatsapp :

085156661007 (Subdirektorat Pemulihan Korban I)

085215680285 (Subdirektorat Pemulihan Korban II)

E-mail : pemko.subdit@gmail.com

May 29, 2021

Authoradmin