[PENGUMUMAN] PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT PENETAPAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU HINGGA 22 JUNI 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa "Korban Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme."
Lebih lanjut, Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Oleh sebab itu, BNPT memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar wilayah Republik Indonesia.
BNPT berkoordinasi dengan para pihak dalam pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme sesaat setelah kejadian hingga pelaksanaan program pemulihan pada tahap lanjutan guna memastikan korban dan/atau keluarga korban menerima hak-nya berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis, atau kompensasi.
Dalam pelaksanaan program pemulihan korban tindak pidana terorisme masa lalu, yakni korban tindak pidana terorisme yang terjadi sejak peristiwa Bom Bali 1 pada tahun 2002 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, terdapat klausul mengenai perlunya pengajuan permohountuk mendapatkan Surat Penetapan Korban yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Pasal 43L ayat (4) lebih lanjut mengamanatkan kepada BNPT bahwa pemrosesan penerbitan Surat Penetapan Korban yang diajukan oleh korban paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.
Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan proses penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu kepada BNPT ialah paling lambat tanggal 22 Juni 2021 untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar korban mendapatkan layanan hak-hak korban berdasarkan kebutuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun peristiwa tindak pidana terorisme di Indonesia yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah sebagai berikut :
Info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme
Whatsapp :
085156661007 (Subdirektorat Pemulihan Korban I)
085215680285 (Subdirektorat Pemulihan Korban II)
E-mail : pemko.subdit@gmail.com