Pemerintah Daerah Dukung Pelaksanaan RAN-PE Melalui Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dan Perkada
Surabaya – Situasi keamanan suatu negara memengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. UU Cipta Kerja dihadirkan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik serta memudahkan dan mempercepat proyek strategis nasional. Akan tetapi, pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak dapat berjalan dengan baik jika kondisi sosial dan keamanan masyarakat tidak stabil. Maka dibutuhkan penguatan pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 sebagai upaya penanggulangan terorisme guna menjamin kenyamanan masyarakat. Penguatan pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme membutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan.
Forum Komunikasi Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Jawa Timur mengadakan acara dengan tema Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dan Perkada Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Serta Peraturan Pelaksanaannya untuk Meningkatkan Investasi dan Lapangan Kerja di Daerah.
Acara ini berlangsung di gedung DPRD Jawa Timur tanggal 6 April 2021. Acara ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Provinsi Se-Indonesia, Bapemperda Kabupaten / Kota se-Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Se-Indonesia, dan Bagian Hukum Kabupaten / Kota se-Jawa Timur. Acara ini turut menghadirkan 4 narasumber, diantaranya Dr. Roberia, SH., MH. selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Kemenkumham), Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dr. H. Emil Elestianto Dardak selaku Wakil Gubernur Jatim dan Drs. Makmur Marbun, M.Si. sebagai Direktur Produk Hukum Daerah (Kementrian Dalam Negeri). Acara ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dan BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme.
Andhika Chrisnayudhanto selaku pembicara mengangkat topik yang berjudul Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE melalui Pembentukan Perda dan Perkada. Dalam penjelasannya, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT menjelaskan bahwa salah satu faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah kesenjangan ekonomi. Sehingga, keamanan dan ekonomi harus berjalan berdampingan. RAN PE memiliki 3 pilar strategi, yaitu pilar pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi), pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional serta pilar kemitraan dan kerja sama internasional. Dalam menjalankan pilar – pilar ini dibutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam bentuk penyusukan Perda atau Perkada. “Dalam menjalankan 3 pilar strategi RAN PE, BNPT membutuhkan kerja sama dengan lembaga/pemerintah terkait. Diharapakan pemerintah daerah mampu menyusun Perda tersebut, dapat dimasukan dalam Perda lama atau Perda baru yang memperhatikan dinamika kehidupan masyarakat. Contoh Perda di Kalimantan tentang perdagangan manusia dapat dijadikan contoh pembuatan regulasi perda yang mengakomodir dinamika kehidupan masyarakat setempat.”
Di sesi diskusi, perwakilan Bapemperda mengajukan pertanyaan terkait rekomendasi BNPT untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap penanggulangan terorisme di Jawa Timur dan pedoman pembuatan Perda. Menanggapi hal tersebut, Andhika Chrisnayudhanto mengatakan bahwa dalam menyusun regulasi yang adaptif, BNPT menggandeng beberapa kementrian / lembaga lain terutama dengan Kemendikbud dan Kemenag guna menyasar generasi muda. Pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan Perda sedang dalam proses penyusunan. Pedoman ini diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan yang tepat demi keamanan bersama. Tujuan utama dari strategi Nasional RAN PE adalah meningkatkan rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme. Hal ini kelak akan berpengaruh pada penguatan pelaksanaan UU Cipta Kerja.