Kunjungi Lombok, Tim Sinergisitas Penanggulangan Terorisme Gelar Rakor Satgas Wilayah NTB
Lombok - Dalam rangka sinergisitas upaya penanggulangan terorisme, BNPT melakukan rapat koordinasi satuan tugas wilayah sinergisitas provinsi Nusa Tenggara Barat. Diikuti puluhan peserta Satgas Sinergisitas Provinsi NTB, rapat ini membahas pelaksanaan kegiatan Sinergisitas di NTB saat ini dan mendatang.
Rakor Satgas Wilayah NTB yang diselenggarakan di Hotel Golden Palace, Mataram, Lombok dibuka oleh Ketua Satgas Sinergisitas Provinsi NTB, Kolonel Rahmad Suhendro pada Kamis (2/7). Dalam pembukaannya, ia menyampaikan pelaksanaan sinergisitas 38 K/L yang kini melibatkan Dewan Pers, serta jumlah kegiatan sinergisitas di NTB yang mencapai 110 kegiatan di tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
“Peran dari Kepala Kesbangpol sebagai Plh. Ketua Satgas Sinergisitas Wilayah NTB diharapkan dapat melaksanakan pendampingan, pengawasan dan masukan dari wilayah hingga ke pusat. Semoga dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sinergisitas tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Rahmad Suhendro.
Memasuki pembahasan, Kepala Bagian Data dan Pelaporan, Kolonel Laut Agus Purwanto menjelaskan selaku Kepala Bidang Operasi Kegiatan Sinergisitas terkait latar belakang dan dasar hukum Sinergisitas dan rencana aksi K/L 2020 agar menjadi pedoman kegiatan mendatang. Ia menyampaikan agar kebutuhan sasarand apat disampaikan secara berjenjang dan masukan demi penyeluruhan sentuhan Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga.
Hal-hal di atas disambut baik oleh para penerima manfaat. Perwakilan penerima manfaat Ustad Jabir dan Ustad Gunawan menyampaikan syukur dan berharap program dapat berjalan kembali. Ustad Gunawan yang sempat bergabung dengan JAD mengakui pendekatan yang digunakan tim Sinergisitas tidak disangka-sangka. Penggunaan pendekatan yang halus membantu dirinya dan saudaranya ini merekatkan kembali kepercayaannya kepada negara.
Dalam diskusi lebih lanjut, rencana aksi Kementerian/Lembaga di Provinsi NTB dibahas oleh perwakilan K/L yang hadir. Dinas Pariwisata menyampaikan akan terlibat dalam panduan dinas pariwisata yang bergerak lebih fokus dalam kegiatan Sinergisitas. Kejaksaan Tinggi NTB juga menyampaikan perlunya bantuan dan kerja sama dengan BNPT terkait sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 ke depannya.
Konsep Agrowisata Sinergisitas yang memasuki tahap kajian dipaparkan kepada para peserta. Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini ialah keterlibatan 38 K/L, definisi Agrowisata dan Kampung Madani, konsep dan tema agrowisata perkelanjuta, promosi hingga pemberdayaan masyarakat.
Usai menerima masukan dan pendapat, rapat koordinasi ditutup. Koordinasi dalam menjalankan program Sinergisitas tidaklah mudah, sehingga ke depannya terus diperlukan duduk bersama untuk menyamakan program serta menyelesaikan permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan Sinergisitas.