KORBAN TERORISME MASA LALU DI JAWA BARAT TERIMA KOMPENSASI DARI PEMERINTAH
Cirebon - Korban terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi tanggung jawab negara dan berhak memperolah kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh aksi teror. Sesuai mandat tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 30 korban tindak pidana terorisme masa lalu pada hari Jumat (29/01/2021).
Kegiatan ini merupakan rangkaian penyerahan kompensasi bagi korban terorisme oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2020 lalu. Presiden memberikan kompensasi sebesar 39,2 milyar kepada 215 korban terorisme beserta ahli waris dari korban. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dan melindungi masyarakat yang terdampak aksi terorisme.
Bertempat di Mapolres Cirebon Kota, Ketua LPSK didampingi Wakil Ketua LPSK, Sekjen LPSK, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, serta Kapolres Cirebon Kota secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada perwakilan korban di wilayah Jawa Barat.
Penyerahan kompensasi bagi korban terorisme, berdasarkan Surat Penetapan Korban yang dikeluarkan oleh BNPT, akan terus dilakukan secara bertahap oleh LPSK hingga bulan Juni 2021.