KKB Papua Dapat Dimasukkan Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Jakarta - Ekskalasi tindak kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap sejumlah warga sipil di Papua telah melanggar hukum dan HAM yang berlaku. Tak hanya mengancam keamanan di wilayah, pergolakan ini juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di sana.
Demi memastikan kekerasan tersebut tidak berkepanjangan, Menkopolhukam Mahfud MD bersama beberapa pimpinan K/L termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., duduk bersama dalam Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri pada Kamis (22/4).
Pasalnya gerakan KKB yang bersifat terorganisir dapat dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris atau DTTOT. Hal ini sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 menyangkut ancaman terorisme terhadap perdamaian dan keamaman dunia. Nantinya mekanisme DTTOT ini akan dikoordinasikan bersama BNPT, Kemenkumham, dan PPATK. Pentingnya pembangunan kesadaran akan hukum dan HAM pun dinilai jadi jalan keluar permasalahan yang terjadi.
Lebih lanjut Menkopolhukam menyatakan bahwa pelaku teror di Papua harus ditumpas tuntas. KKB maupun Operasi Papua Merdeka atau OPM dinyatakan sebagai teroris yang mengancam kedaulatan serta keamanan negara. Untuk itu sinergi antar aparat pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Papua saat ini.