Berita Terbaru

Kepala BNPT Terima Silaturahmi Penyintas Korban Terorisme dari Anggota Polri

Kepala BNPT Terima Silaturahmi Penyintas Korban Terorisme dari Anggota Polri

Bogor – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., didampingi Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol. Eddy Hartono, serta Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Herwan Chaidir, serta jajaran lainnya menerima kunjungan silaturahmi penyintas korban terorisme dari anggota kepolisian yang menjadi korban aksi terorisme, pada Senin (7/03) di Ruang Rapat Utama BNPT Sentul, Jawa barat. 

Pertemuan ini dihadiri oleh 12 penyintas dari kepolisian yang menjadi korban aksi kejahatan terorisme di beberapa lokasi seperti Bom Kampung Melayu, Bom Kedutaan Besar Australia, Bom Surabaya, Bom Surakarta, dan Bom di Cirebon. Para penyintas yang hadir merupakan korban aksi terorisme yang ada di Yayasan Keluarga Penyintas, dan Yayasan Penyintas Indonesia.

Tidak hanya bersilaturahmi, pada pertemuan ini para penyintas menyampaikan permohonan bantuan pelayanan penyintas Polri, salah satunya pelayanan medis dan kesejahteraan mereka. Menanggapi permohonan bantuan tersebut, Kepala BNPT akan menindaklanjuti permintaan tersebut, dengan dibantu jajaran BNPT untuk dapat mengoordinasikan kepada Mabes Polri.

“Kami berupaya untuk menjembatani apa yang menjadi permohonan dari para penyintas kepada pihak terkait, mengingat BNPT merupakan lembaga yang mengoordinasikan pemerintah dalam penanganan terorisme maupun pemulihan korban terorisme. Kami berharap harus selalu punya semangat lawan bersama terorisme, karena terorisme tidak boleh ada di Indonesia dan di dunia. Kita harus berantas bersama-sama,” ungkap Boy Rafli. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terus berkomitmen untuk membuktikan bahwa negara senantiasa hadir untuk melindungi penyintas tindak pidana terorisme termasuk dengan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan dan pemulihan korban secara moril maupun materiil. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mar 8, 2021

Authoradmin