Hadiri Crime Congress Ke-14 , BNPT Komitmen Berikan Perlindungan Kepada Anak dari Kejahatan Terorisme dan Kelompok Ekstremis Kekerasan
Bogor - Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, mewakili Kepala BNPT, memimpin Delegasi Indonesia pada Special Event on the UNODC Roadmap on the Treatment of Children Associated with Terrorist and Violent Extremist Groups yang dilaksanakan di sela Crime Congress 14 pada Rabu (10/3) Pagi, melalui Video Teleconference yang digelar secara hybrid dari Kyoto, Jepang. Turut mendampingi sebagai anggota delegasi Indonesia, yaitu Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
Pertemuan ini dibuka oleh Direktur Divisi Operasi UNODC, Miwa Kato, dan menghadirkan pembicara dari Indonesia, Jepang, Uni Eropa, Irak, Nigeria, Kazakhstan dan perwakilan UNODC. Adapun pertemuan ini bertujuan untuk mempromosikan UNODC Roadmap dan sejumlah langkah dan inisiatif yang telah direncanakan, termasuk Global Programme to End Violence dan STRIVE Juvenile, dan membangun dukungan politis dari negara anggota PBB dalam implementasi UNODC Roadmap.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan mengenai kebijakan Indonesia terkait penanganan anak terasosiasi kelompok teroris, yang meliputi tantangan dan pengalaman Indonesia terkait perekrutan dan eksploitasi anak-anak oleh kelompok teroris dan ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam menjawab tantangan tersebut, Indonesia membangun kemitraan dengan badan PBB, khususnya UNODC dan mitra – mitra internasional lainnya.
“Dalam kaitan ini, BNPT dan UNODC telah berhasil mengeluarkan sebuah deklarasi politik dalam isu penanganan anak terasosiasi kelompok teroris yaitu Bali Call for Action pada bulan Maret 2020 lalu, dalam rangka mendorong perlindungan terhadap anak-anak terasosiasi kelompok teroris. Pada tingkat regional, BNPT bahkan berhasil mendorong kolaborasi dalam upaya perlindungan anak – anak terasosiasi kelompok teroris melalui ASEAN Regional Forum (ARF) yang mengeluarkan ARF statement on the Treatment of Children Recruited by or Associated with Terrorist Groups yang telah diadopsi pada ARF Ministerial Meeting ke 27 pada bulan September 2020 silam,” ujar Deputi Kerja Sama BNPT.
Dalam kesempatan yang sama, Andhika Chrisnayudhanto juga menyampaikan tentang capaian nasional dengan terbitnya Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang RAN PE pada tanggal 6 Januari 2021. RAN PE merupakan kebijakan yang mengedepankan pendekatan lunak secara komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Salah satu aksi di dalam RAN PE memfokuskan pada upaya dan langkah - langkah pencegahan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk mereka yang terasosiasi kelompok teroris dengan melibatkan intervensi dari pihak Pemerintah dan unsur masyarakat. Disusunnya RAN PE ini merupakan aksi nyata BNPT untuk melidungi segenap warga negara Indonesia dalam menghadapi ancaman terorisme yang kian meng-global.
Menutup paparannya, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT pun menyampaikan rencana Indonesia untuk mendorong disusunnya suatu norma dan standar internasional melalui rancangan Resolution on the Treatment of Children Recruited and Exploited by Terrorist and Violent Extremist Groups yang akan diajukan dalam mekanisme the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ). Adapun Resolusi ini memiliki tiga prioritas penanganan anak terasosiasi kelompok teroris yaitu pencegahan, rehabilitasi dan reintegrasi, dan keadilan terhadap anak. Penyusunan rancangan resolusi tersebut merupakan upaya pencapaian tujuan 16.2 Sustainable Development Goals tentang upaya mengakhiri tindak kekerasan terhadap anak, termasuk anak terasosiasi kelompok teroris dan ekstremisme berbasis kekerasan.