Fasilitasi Para Penyintas Tindak Pidana Terorisme, BNPT Gelar Konsinyering Tindak Lanjut FORSITAS Tahun 2020
Jakarta - Imbas dari aksi terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan sangat merugikan penyintas. Persoalan yang kemudian dihadapi para penyintas tidak sederhana, mereka tidak hanya terkena dampak fisik dan kerugian materil, namun juga harus menerima ketidakseimbangan kondisi psikologis.
Sebagai perwujudan kehadiran negara untuk melindungi para penyintas tindak pidana terorisme, BNPT bekerja sama dengan LPSK secara rutin membuat program maupun kegiatan sebagai upaya pemulihan para penyintas dari trauma masa lalu. Salah satunya dengan membuka ruang silaturahmi dan wadah diskusi antar penyintas salah satunya Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) yang pada tahun ini digelar di Yogyakarta pada 25-28 Agustus 2020 yang lalu.
Sebagai tindaklanjut dari pertemuan penyintas tersebut, BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Direktorat Perlindungan BNPT kemudian menggelar Konsinyering Tindak Lanjut Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) Tahun 2020 di Jakarta (21/10). Acara dihadiri oleh Kolonel (Czi) Roedy Widodo, Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban BNPT, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Maharani Siti Sophia sebagai konsultan dan dihadiri oleh beberapa perwakilan penyintas.
Dalam rapat kali ini dibahas perkembangan dan rencana pembentukan organisasi penyintas agar berbagai pendampingan seperti layanan psikososial, pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi dapat terkoordinir dengan lebih sistematis lagi kedepannya. Selain itu, dibentuknya sebuah organisasi penyintas diharapkan akan memberikan dampak positif diantaranya sebagai peluang bagi sesama penyintas untuk saling memberikan dukungan dan penguatan secara psikologis.