Direktur Deradikalisasi: Paham Empat Konsensus Berbangsa, Imun Ampuh Cegah Paparan Radikalisme di Media Sosial
Jakarta - Semua orang tak luput dari bahaya paparan paham radikalisme. Hal ini diperparah dengan adanya penyebaran paham radikal terorisme yang meningkat dan merajalela di masa pandemi.
Intensitas penggunaan media sosial di kalangan masyarakat yang harus beraktivitas secara daring di masa pandemi, bisa saja disalah gunakan sejumlah pihak untuk membawa virus radikalisme menyebar ke masyarakat.
“Pergerakan terorisme menurun, tapi penggunaan sosial media dalam menyebarkan paham paham radikal meningkat, ini yang harus kita waspadai,” ucap Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Prof. Irfan Idris pada Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan media sosial menjadi alat yang praktis dan memudahkan kelompok radikal dalam melancarkan aksinya. Menurutnya, fenomena ini harus mendapat perhatian khusus mengingat tidak ada masyarakat yang imun terhadap paham radikal.
Memang berpikir radikal memiliki konotasi positif, namun jika menggunakan fanatisme dalam beragama, mengkafirkan sesama, apalagi menghalalkan kekerasan sebagai jihad maka makna radikal tersebut menjadi negatif.
“Indonesia ini tidak ada orang kafir karena semua sudah punya agama, kita harus pelihara persaudaraan sesama bangsa, persaudaraan sesama manusia, agar paham itu tidak berkembang terutama lewat media sosial,” jelasnya.
Namun layaknya sebuah virus terdapat anti-virus atau imun yang dapat mencegah seseorang terpapar radikalisme. Menurut Prof. Irfan, imun tersebut terdapat pada 4 konsensus dasar berbangsa yang harus dihayati oleh masyarakat.
“Pancasila, Bhinekka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Inilah modal kita berbangsa dan bernegara agar tidak mudah terpapar ideologi lain yang mengatas namakan paham-paham keagamaan,” tutupnya.